Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Gelar Razia Gabungan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (21/4/2022) malam, mendadak kaget. Pasalnya, sejumlah petugas Lapas dan Tim Gabungan dari Polres Padangsidimpuan, Koramil 02/PSP, dan BNNK Tapanuli Selatan, menggelar razia di kamar hunian WBP.

“Razia rutin yang bersinergi dengan TNI-Polri, dan BNN ini dilaksanakan, masih dalam rangkaian menyambut Hari Bhakti Permasyarakatan (HAP) ke-58,” ungkap Kasubbag TU Kelas IIB Padangsidimpuan, Alibasya, didampingi Ka KPLP, Jomboy, kepada awak media usai razia.

Dikatakan Alibasya, kegiatan itu juga dilaksanakan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah. Kegiatan tersebut, diawali dengan Apel kekuatan personel.

Dalam arahannya, Alibasya menghimbau kepada Tim Gabungan, agar pelaksanaan razia tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dilakukan secara humanis dan persuasif.

“Laksanakan razia dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP serta selalu lakukan secara persuasif dan humanis, dan razia seperti ini dilakukan sebagai langkah peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” cetus Alibasya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, mengatakan razia itu merupakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya menciptakan dan menjamin kondisi keamanan dan ketertiban selama Ramadhan 1443 H/ 2022.

“Razia ini kita lakukan bersama dengan personil TNI-Polri, serta BNNK Tapsel atas perintah pimpinan guna menciptakan ketertiban selama Bulan Puasa, agar di Bulan penuh berkah ini para warga binaan dapat melaksanakan ibadah Puasa dengan baik,” terangnya.

Dari razia gabungan tersebut, lanjutnya, disita beberapa barang terlarang milik WBP seperti, mancis, gunting kuku, kabel, kartu joker, gelas kaca, serta barang lainnya yang dilarang. Terhadap barang yang telah dikumpulkan tersebut, nantinya akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Di sisi lain para pemilik barang bukti yang disita akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version