SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan Tipikor, PN Palembang, Selasa (27/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan terdakwa.
Perkara tersebut menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta petinggi PT Magna Beatum, Raimar Yousnadi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel menggali keterangan Raimar terkait proses lelang proyek Pasar Cinde.
Di hadapan majelis hakim, Raimar mengaku pertama kali mengetahui adanya proyek BOT Pasar Cinde pada Januari 2015 melalui pengumuman di Harian Koran Sindo dan salah satu media di Sumatera Selatan. Ia menegaskan sejak awal proyek tersebut merupakan investasi murni, bukan proyek pengadaan atau pekerjaan pemerintah, sehingga dinilai memiliki risiko tinggi dan minim peminat.
“Peminat terhadap proyek ini hampir tidak ada. Karena itu lelang dilakukan sampai dua kali,” ujar Raimar di ruang sidang.
Ia menyebut, dari delapan proyek BOT yang ditawarkan Pemprov Sumsel, sempat ada beberapa pihak yang menunjukkan ketertarikan, seperti Temasek dan Lippo Group. Namun, khusus untuk Pasar Cinde, hanya PT Magna Beatum yang mengajukan minat. Raimar mengaku tidak mengetahui secara rinci kelanjutan penawaran perusahaan lain tersebut, kecuali Lippo Group yang memenangkan lelang proyek lahan Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
Raimar juga menjelaskan perannya di PT Magna Beatum hanya sebatas mendampingi Direktur Utama dalam tahapan pengadaan dan rapat proyek sejak menjabat sebagai Branch Manager pada 2014. Ia menegaskan dirinya bukan orang teknis bangunan.
“Seluruh aspek teknis dan penyusunan dokumen lelang dikerjakan dan disiapkan oleh tim PT Magna Beatum di Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Dirut Ir. M. Fajar Tarigan, dibantu arsitek in-house Putra, Ir. Zufahmi sebagai konsultan arsitek, serta tim keuangan dan administrasi Aldiron,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Raimar, PT Magna Beatum belum memiliki kantor di Palembang. Ia juga mengenal Aldrin Tando selaku Komisaris PT Magna Beatum melalui hubungan pertemanan di bidang olahraga.
Menurut Raimar, Ir. M. Fajar Tarigan beserta tim proyek Jakarta berperan aktif dalam seluruh proses administrasi lelang sesuai ketentuan yang ditetapkan Panitia Pengadaan PUCK Provinsi Sumsel. Terkait pendanaan, ia menyebut surat jaminan pembiayaan proyek senilai sekitar Rp500 miliar diperoleh dari BNI 46 Jakarta.
Ia juga mengungkapkan bahwa Aldiron Group sebagai induk PT Magna Beatum memiliki pengalaman mengerjakan proyek properti besar, seperti Aldiron Plaza Blok M dan Cikini Gold Center di Jakarta.
Untuk progres pembangunan, Raimar menyebut revitalisasi Pasar Cinde baru mencapai sekitar 34–36 persen sebelum akhirnya dihentikan sementara oleh Direktur Utama PT Magna Beatum pada April 2020 akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan lockdown.
Meski demikian, ia meyakini dana yang telah dikeluarkan perusahaan cukup besar. Berdasarkan laporan keuangan PT Magna Beatum Jakarta, total dana yang terserap untuk seluruh proses proyek mencapai sekitar Rp109 miliar.
Raimar menegaskan, seluruh tahapan pengadaan dan rapat proyek yang diikutinya dilakukan sesuai ketentuan panitia. Ia juga menyatakan sistem bisnis PT Magna Beatum mengadopsi gaya korporasi Amerika Serikat yang sangat anti suap dan anti korupsi.
“Tidak ada satu pun anggota pansus DPRD Provinsi, panitia lelang, maupun pejabat lain yang dijanjikan sesuatu oleh PT Magna Beatum,” tegasnya.
Ia menambahkan sistem keuangan perusahaan sangat ketat dan terpusat di Jakarta, dengan seluruh transaksi tercatat dalam laporan keuangan resmi. Terkait aliran dana dari konsumen, Raimar menjelaskan hal tersebut merupakan perjanjian jual beli antara konsumen dan PT Magna Beatum.
Penjualan unit dilakukan oleh tim marketing melalui agen dan marketing in-house dengan total nilai sekitar Rp43 miliar, dan seluruh pembayaran langsung masuk ke rekening PT Magna Beatum Jakarta yang hanya dapat diakses direksi.
“Tidak ada sepeser pun yang saya terima dari hasil penjualan tersebut,” kata Raimar. Ia menegaskan proyek ini murni investasi tanpa menggunakan dana APBD maupun APBN.
Usai persidangan, penasihat hukum Raimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa, termasuk dalam penandatanganan PPJB.
“Penjualan lapak kepada konsumen dilakukan oleh tim marketing di bawah GM Marketing Jakarta dan Manajer Marketing PT Magna Beatum Palembang. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, yang ditandatangani adalah SKUP (Surat Konfirmasi Unit Pesanan),” jelas Jauhari.
Terkait dana Rp2,2 miliar yang disebut jaksa, Jauhari menegaskan kliennya tidak mengetahui dan tidak menerima aliran dana tersebut, yang menurutnya dapat dibuktikan melalui audit kas realisasi biaya PT Magna Beatum.
Ia menambahkan, Raimar hanya menerima gaji sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum sejak Februari 2016. Bahkan sejak awal penetapan status tersangka, Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khairuman disebut telah menyampaikan bahwa Raimar dijerat karena menandatangani PPJB berdasarkan surat kuasa Direktur Utama dan karena memasukkan dokumen lelang yang seluruhnya disiapkan oleh tim Jakarta.
Terkait mangkraknya pembangunan Aldiron Plaza Cinde, Jauhari menegaskan hal itu terjadi karena izin BOT dicabut oleh Gubernur Sumsel pada Februari 2022. Padahal, PT Magna Beatum berkeinginan melanjutkan pembangunan bersama PT Amarta Karya (Persero).
“Mudah-mudahan majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Jauhari.
