PH Robi Vitergo Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Perkara Pokir DPRD OKU

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/1/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan sejumlah pejabat, di antaranya mantan Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan, serta Kepala BPKAD OKU Setiawan.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Keempat terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapri Samsudin, menegaskan bahwa keterangan para saksi justru mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan dakwaan JPU KPK.

“Terkait pemeriksaan saksi hari ini, kami menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa klien kami tidak memiliki peran, baik aktif maupun pasif, dalam perkara ini,” ujar Sapri kepada wartawan.

Menurutnya, keterangan saksi Setiawan selaku pejabat BPKAD OKU menegaskan tidak adanya keterlibatan Robi Vitergo dalam pembahasan dana Pokir. Bahkan, sejumlah pertemuan yang disebut dalam dakwaan JPU KPK—seperti pada 24 Desember, 13 Januari, hingga Februari—diinisiasi oleh Nopriansyah selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BUPR), bukan oleh Robi Vitergo.

“Termasuk pertemuan di Hotel The Zuri pada 21 Januari yang disebut terjadi akibat deadlock paripurna DPRD OKU. Klien kami tidak hadir dan tidak dilibatkan. Bahkan dalam persidangan tadi, JPU KPK sempat memerintahkan saksi Setiawan untuk istigfar karena keterangannya dinilai berbelit,” tegas Sapri.

Ia juga menyampaikan bahwa pertemuan di Hotel The Zuri diinisiasi oleh Setiawan dan Nopriansyah dengan sejumlah pihak lain, yakni Sahril Hilmi alias Alek, H. Rudy, Kamaludin, Umi Hartati, serta pihak-pihak lainnya, tanpa kehadiran Robi Vitergo.

Sementara itu, dari keterangan saksi Iqbal Alisyahbana selaku Pj Bupati OKU saat itu, disebutkan bahwa dalam acara makan malam di Guesthouse tidak pernah ada pernyataan persetujuan dari Robi Vitergo terkait perubahan nilai Pokir dari Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar, dengan asumsi Rp10 miliar dialokasikan ke APBD Perubahan.

“Dalam dakwaan disebut klien kami menyetujui perubahan tersebut. Namun saksi Iqbal dengan tegas menyatakan Robi Vitergo tidak menyampaikan pendapat apa pun. Faktanya, klien kami hanya makan, tidak berbicara, tidak menyetujui, tidak menolak, dan tidak mengomentari,” jelasnya.

Sapri juga membantah adanya pembahasan Pokir dalam pertemuan di Jakarta pada Desember 2024 antara Setiawan dan Robi Vitergo, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU KPK.

“Pertemuan itu hanya membahas pengesahan APBD dan sama sekali tidak terkait dengan Pokir,” ujarnya.

Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK, Sapri menyimpulkan tidak satu pun yang mengarah pada pembuktian unsur dakwaan terhadap kliennya.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Keterangan saksi-saksi hari ini terkesan tidak memperkuat dakwaan yang disusun KPK,” tegasnya.

Sapri pun mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses persidangan secara objektif dan tidak menghakimi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Biarkan proses hukum berjalan secara normatif dan objektif. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara jernih dan berlandaskan hati nurani,” tutupnya.

  • Bagikan
Exit mobile version