Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Divonis 12 Bulan Penjara, PH Desak Penetapan Tersangka Baru

  • Bagikan
oplus_0

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 12 bulan penjara terhadap dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan dalam perkara korupsi dana kegiatan, Selasa (27/1/2026).

Kedua terdakwa masing-masing Abdi Irawan, selaku Kepala Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai selama 12 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas hakim ketua.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

PH Desak Penetapan Tersangka Baru

Penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Sapri Samsudin, menegaskan bahwa sikap pikir-pikir diambil karena pihaknya akan mempelajari secara mendalam amar putusan, khususnya terkait penyebutan peran aktif sejumlah nama lain dalam pertimbangan hakim.

“Dalam amar putusan disebutkan adanya peran beberapa pihak, yakni Sanaria, Komaria, Yunar, dan Ahyar, yang merupakan kepala bidang di Dispora OKU Selatan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Sapri.

Menurut Sapri, meski vonis terhadap kliennya tergolong ringan, yakni 12 bulan penjara, substansi perkara bukan semata soal lamanya hukuman, melainkan keadilan dan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.

“Kami menilai peran para Kabid tersebut sangat aktif. Oleh karena itu, kami mendesak Kejari OKU Selatan agar menegakkan hukum secara menyeluruh, komprehensif, dan equality before the law,” tegasnya.

Sapri menambahkan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga Sanaria, Komaria, Yunar, dan Ahyar ditetapkan sebagai tersangka.

“Keadilan sejati baru terwujud ketika semua pihak yang berperan aktif dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami mendorong adanya pengembangan perkara jilid II,” pungkasnya.

Potong Dana Kegiatan, Negara Rugi Rp913 Juta

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai secara sistematis memotong 30 persen dana berbagai kegiatan Dispora. Dana tersebut dikumpulkan melalui para kepala bidang, lalu diserahkan kepada Abdi Irawan.

Ironisnya, anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan kepemudaan dan olahraga—mulai dari sepak bola, futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, hingga pembudayaan olahraga—justru dijadikan sarana memperkaya diri.

Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel, praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp913 juta.

  • Bagikan
Exit mobile version