SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/1/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Dalam perkara tersebut, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan petinggi PT Magna Beatum, Reimar Yosnadi, duduk sebagai terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mendalami peran Reimar dalam proses lelang proyek Pasar Cinde.
Di hadapan majelis hakim, Reimar mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui adanya lelang proyek Pasar Cinde pada 2012 melalui pengumuman di Harian Koran Sindo.
Reimar juga menerangkan bahwa, di dokumen lelang memang tertera tanda tangan daftar hadir dirinya sebagai yang menemani Ir Atar Fajar Tarigan.
Usai persidangan, kuasa hukum Reimar, Ahmad Jauhari, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya bukanlah penanggung jawab utama di PT Magna Betum.
“Berdasarkan keterangan di persidangan, klien kami jelas bukan penanggung jawab utama. Ia hanya menjabat sebagai kepala cabang,” tegas Ahmad Jauhari.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan kliennya sejak awal lebih bersifat membantu dan pendampingan. Reimar, kata dia, diminta membantu Aldrin Tando untuk mendampingi Direktur Utama Ir. Atar Fajar Tarigan dalam pelaksanaan proyek, bersama seorang rekan arsitek bernama Putra.
“Permintaan itu dilatarbelakangi hubungan pertemanan, karena klien kami dan Komisaris Aldrin Tando sama-sama aktif sebagai pengurus olahraga di organisasi karate,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan kliennya dalam melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) maupun penjualan lapak dilakukan berdasarkan surat kuasa yang sah, yang telah ditunjukkan kepada majelis hakim.
“Terkait tudingan penerimaan dana Rp2,2 miliar, klien kami sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Dana itu berada di pusat, yakni PT Aldiron Magna Betum,” ujarnya.
Menurutnya, kliennya hanya menerima honor sesuai jabatannya dan tidak pernah menerima dana dalam jumlah besar. Bahkan, terdapat perjanjian bagi hasil antara almarhum direktur dan kliennya sebagai kepala cabang yang dibuat di hadapan notaris dan telah diperlihatkan dalam persidangan.
“Setiap pengeluaran perusahaan pasti tercatat dalam pembukuan. Seharusnya jaksa dapat membuktikan jika memang ada aliran dana ke klien kami,” katanya.
Ahmad Jauhari menambahkan, hingga kini kliennya tidak pernah menerima kompensasi yang dijanjikan karena tidak mengetahui adanya dana sebagaimana yang didalilkan jaksa.
“Klien kami merasa heran mengapa bisa dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Jika tidak terbukti pidananya, maka klien kami harus dilepaskan dengan putusan onslag,” pungkasnya.
