Nekat Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, LABUHANBATU – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan AH (41) warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), lantaran diduga mencabuli 3 anak di bawah umur.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, AH diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7/2022) lalu.

“Adapun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisal A (5), S (9) dan R (7),” terang Anhar.

Lanjutnya, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A. Dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.

Terhadap korban S dan R dilakukan di bulan Juni. Kejahatan yang dilakukan AH berupa meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban,” terang Anhar.

Menurutnya, kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didamping Kepala Desa langsung melapor ke Polisi.

Atas perbuatannya AH terancam melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian terhadap korban, Anhar berujar, saat ini didamping olehPusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Labura. Guna memulihkan psikologis korban.

Baca Juga :   Hasil Sidak Temukan Bahan Makanan Mengandung Zat Berbahaya
  • Bagikan