* Masyarakat Minta DPMPTSP Dapat Meninjau Kembali Izin Spa
SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Masyarakat resah adanya tempat Spa, tidak jauh dari Masjid Al – Ikhsan, Jalan Brigjen Hasan Kasim Lorong Pipa RT/RW 44/09 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni. Tentu kondisi ini membuat tidak nyaman, apalagi sudah berdiri dua bulan dan viral di medsos, Selasa (26/7/2022).
“Banyak orang berdatangan mencari kebenaran, apakah tempat tersebut benar-benar untuk Spa?, yang ditakutkan warga, lokasi tersebut tidak sebenarnya,” jelas Ketua Pengurus Masjid Al-Ikhsan,
Suhandi Hanarul, ketika diwawancarai awak media.
Suhandi Hanarul tidak menampik, pemilik usaha harus meminta izin ke Ketua RT setempat, untuk mendirikan Spa.
“Kita tahu sebelum beroperasi, tentu setiap tempat usaha harus mengantongi izin usaha, RT setempat, warga sekitar. Namun, yang dikhawatirkan, jika lokasi spa berdiri disini tidak sesuai pada izinnya, bagaimana?, apalagi mengarah dugaan prostitusi,” ungkapnya.
Suhandi menjabarkan, warga setempat telah melayangkan surat aduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, untuk meninjau kembali lokasi tersebut.
“Saya Pengurus Masjid tidak punya kewenangan lebih jauh. Namun, besar harapan kami, agar DPMPTSP dapat meninjau kembali lokasi tersebut. Masyarakat disini resah, harapan kami semua untuk dapat memindahkan lokasi. Karena akan menimbulkan dampak buruk bagi warga disini,” tuturnya.
Sementara, Ketua RT 44, Sunarimo menerangkan, tempat usaha Spa tersebut baru berdiri dua bulan.
“Sebelumnya tidak ada penjelasan ke kami. Tiba-tiba mendirikan usaha dan ngundang untuk yasinan. Memang saya sempat menanyakan, usaha jenis apa yang dikelola, namun sangat disayangkan, belakangan mulai melenceng, dari izin Spa,” ujarnya.