SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang kembali menyeret pejabat penting. Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan AK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah.
Penetapan ini menegaskan bahwa tanggung jawab dalam proyek pemerintah tidak berhenti pada penyedia jasa atau konsultan semata, tetapi juga melekat kuat pada pejabat pengendali kegiatan.
Dalam konstruksi perkara, AK diduga tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal terhadap personel inti yang terikat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), baik pada pekerjaan pembangunan fisik maupun jasa konsultan manajemen konstruksi tahun anggaran 2022.
Kejaksaan mengungkap, lemahnya pengawasan tersebut menjadi salah satu pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam proyek.
Penyidikan yang telah berjalan sejak 2024 itu terbilang masif. Sedikitnya 47 saksi telah diperiksa, mencakup unsur Kementerian Agama, pihak kampus, konsultan, hingga penyedia jasa. Tak hanya itu, penyidik juga menggandeng empat ahli, termasuk ahli konstruksi dan auditor kerugian negara.
Hasilnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan menghitung kerugian negara mencapai Rp2,12 miliar.
AK bukan nama pertama dalam perkara ini. Sebelumnya, dua pihak lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni DP dari pihak penyedia dan SC selaku konsultan manajemen konstruksi.
Dengan bertambahnya tersangka dari unsur PPK, perkara ini memperlihatkan pola keterlibatan lintas peran dalam proyek pengadaan—mulai dari perencana, pelaksana, hingga pengendali.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru.
Kini, tersangka harus menjalani penahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 April hingga 10 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam jabatan publik bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius.
