SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Proses hukum gugatan perdata terkait penyitaan kapal Motor Landing Craft (MLC) tanker Trans Kalimantan–02 terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam sidang yang digelar Selasa (14/4/2026), para pihak menghadirkan sejumlah alat bukti tambahan guna memperkuat argumentasi masing-masing.
Perkara ini diajukan oleh PT Cahaya Ujung Pulau Laut melalui kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah, dengan pihak tergugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang sebagai turut tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, yang dalam persidangan meminta para pihak melengkapi dokumen dan bukti pendukung. Setelah agenda pembuktian berlangsung, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada 28 April 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Di luar persidangan, Lani Nopriansyah menegaskan bahwa tindakan lelang terhadap objek yang masih dalam sengketa hukum tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Ketentuan dalam hukum acara perdata sudah tegas. Pasal 195 HIR dan Pasal 208 RBg memberikan ruang bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan perlawanan. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka objek tersebut belum bisa dilelang,” jelasnya.
Ia juga mengacu pada Pasal 200 ayat (1) HIR dan Pasal 215 ayat (1) RBg yang mengatur bahwa pelaksanaan lelang eksekusi harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah inkracht.
Selain itu, Lani menyoroti aspek hukum maritim dalam perkara ini. Menurutnya, kapal sebagai objek sengketa memiliki pengaturan khusus sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Objek berupa kapal tidak bisa diperlakukan seperti benda biasa. Ketika status kepemilikan atau haknya masih disengketakan, maka seluruh proses hukum harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada tindakan lanjutan seperti lelang,” tegasnya.
Ia turut menyinggung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020, yang dalam salah satu pasalnya mensyaratkan objek lelang harus bebas dari sengketa.
“Ini menjadi poin penting. Jika masih ada gugatan, maka objek tersebut belum memenuhi syarat untuk dilelang. Jadi secara hukum harus ditunda sampai ada kepastian,” tambahnya.
Lani menilai, kepatuhan terhadap prosedur hukum merupakan hal mutlak untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai proses yang dipaksakan justru menimbulkan sengketa baru dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
