Saksi Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan, Harga Pompa Karhutla Disorot di Sidang Tipikor Palembang

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Fakta persidangan kembali terkuak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable karhutla di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. Dalam sidang yang digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan arahan dalam proses pengadaan hingga penunjukan penyedia.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Supriyono, S.E. selaku Kabid Pemdes dan Kusnandar, S.T. selaku pihak penyedia dari CV. Sugih Jaya Lestari.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H, bersama hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., mendengarkan keterangan 12 saksi yang berasal dari unsur pemerintah kecamatan dan desa di wilayah Muratara.

Dalam keterangannya, para saksi kompak menyebut bahwa pengadaan pompa portable karhutla tidak pernah direncanakan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023 untuk APBDes 2024.

Camat Rawas Ulu, M. Yusnadi, S.IP, menegaskan hal tersebut di hadapan majelis hakim. “Sepengetahuan kami, tidak ada pembahasan terkait pengadaan pompa itu dalam Musrenbang. Itu bukan usulan dari desa,” ujarnya.

Namun dalam praktiknya, desa-desa tetap menganggarkan dan merealisasikan pengadaan tersebut. Hal ini, menurut para saksi, tidak lepas dari adanya arahan dari pihak tertentu.

Camat Ulu Rawas, Dharmawan, S.Sos, juga menguatkan adanya dugaan intervensi tersebut. “Desa-desa diarahkan untuk menganggarkan kegiatan itu, termasuk dalam hal penyedia barangnya,” ungkapnya di persidangan.

Lebih lanjut, beberapa kepala desa mengaku diminta untuk menunjuk CV. Sugih Jaya Lestari sebagai penyedia pompa portable karhutla.

Kepala Desa Bina Karya, Edi Riyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mempertanyakan harga yang ditawarkan. “Kami menilai harga yang ditentukan cukup tinggi, karena ada pembanding di pasaran yang jauh lebih murah,” katanya.

Dalam persidangan terungkap, harga pengadaan melalui CV. Sugih Jaya Lestari mencapai Rp53.750.000 per unit. Sementara berdasarkan keterangan saksi, terdapat penawaran dari toko lain dengan harga sekitar Rp24.000.000 lengkap dengan perlengkapan.

Perbedaan harga yang signifikan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam persidangan. Bahkan, beberapa desa disebut memilih tidak mengikuti pengadaan karena menganggap harga tidak wajar.

“Ada desa yang tidak melaksanakan karena mempertimbangkan kemampuan anggaran dan harga yang dinilai terlalu mahal,” ujar salah satu saksi.

Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut tata kelola keuangan desa, serta dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan yang seharusnya berdasarkan kebutuhan dan hasil kesepakatan masyarakat desa.

  • Bagikan
Exit mobile version