SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare dengan terdakwa Ir. Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Husni Chandra SH MH menyampaikan kritik keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba). Pihaknya menilai penanganan perkara yang menjerat kliennya sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut Husni, dakwaan dan tuntutan yang disusun JPU tidak mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia menilai terdapat kecenderungan mengabaikan keterangan saksi serta bukti-bukti yang diajukan pihak terdakwa.
“Fakta persidangan tidak dijadikan dasar. Banyak keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan secara utuh, bahkan cenderung dikesampingkan. Ini menunjukkan adanya upaya membangun konstruksi perkara yang mengarah pada kesimpulan bersalah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkara ini terkesan dipaksakan dan sarat asumsi, tanpa didukung alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum. Pihaknya juga menilai adanya pola yang mengarah pada pembentukan opini hukum tertentu terhadap terdakwa.
“Penuntutan yang dibangun lebih banyak bersifat asumtif. Padahal dalam hukum pidana, pembuktian harus jelas, terang, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika tidak, maka berpotensi mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Husni pun meminta majelis hakim untuk bersikap objektif dan independen dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut. Ia berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, bukan pada konstruksi yang dipaksakan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU atas pledoi yang telah disampaikan pihak terdakwa.
