SUMSELDALY.CO.ID, PALEMBANG – Anggota DPRD Muara Enim aktif, Kholizol Tamhulis (KT), menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plg dan 6/Pid.Pra/2026/PN Plg. Dalam perkara ini, Kholizol bersama anaknya, RA, menggugat Kejaksaan Agung RI cq. Kejati Sumsel terkait sah atau tidaknya proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penyidikan.
Sidang yang digelar, Jumat (10/4/2026), dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina, S.H., serta dihadiri pihak termohon dari Kejati Sumsel. Agenda persidangan menghadirkan dua saksi dan satu ahli hukum pidana.
Saksi Ediansyah mengungkapkan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor tanpa kehadiran Kholizol Tamhulis. Ia juga mengaku sempat diingatkan agar tidak menghalangi proses tersebut.
“Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu Tamhullis belum berada di lokasi,” ujarnya di persidangan.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan sebagai saksi, dirinya bersama para pemohon dibawa ke Palembang dengan pengawalan aparat.
Hal senada disampaikan saksi Nasrul yang mengaku berada di lokasi saat penangkapan. Ia menyebut kedatangan tim Kejati berlangsung pada malam hari dan sempat menanyakan keberadaan salah satu pemohon.
“Saya dimintai identitas terlebih dahulu. Saat itu Raga berada di rumah sebelah,” katanya.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Luil Maknun Busroh, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan.
“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai KUHAP,” tegasnya.
Ia juga menyoroti prosedur penggeledahan yang wajib disertai izin pengadilan, surat tugas resmi, serta disaksikan pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas.
“Jika penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa saksi, maka berpotensi tidak sah secara hukum,” jelasnya.
Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya menguji seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan hingga penahanan.
“Menurut kami, seluruh tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Ia menilai kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, serta tidak terdapat dua alat bukti yang sah.
“Mereka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung dilakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan, bahkan penangkapan tanpa surat perintah yang sah,” katanya.
Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta hakim praperadilan menyatakan seluruh tindakan penyidik tidak sah, menghentikan penyidikan, membebaskan para pemohon dari tahanan, serta memulihkan hak-hak mereka.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,6 miliar dari proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan nilai proyek mencapai Rp7 miliar.
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
