Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL, 3 Lainnya Belum Ditahan

  • Bagikan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL. Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, lima orang resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah dipanggil oleh tim penyidik, namun hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan.

“Dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh orang hadir dan satu orang tidak dapat hadir karena alasan kesehatan,” ujarnya saat konferensi pers.

Ketujuh tersangka yang hadir diketahui merupakan pejabat di lingkungan perbankan yang pernah menduduki posisi strategis, mulai dari kepala divisi hingga group head pada periode 2010 hingga 2017.

Satu tersangka yang tidak hadir, Ahmad FC Barir (AC), saat ini tengah menjalani perawatan medis di Jakarta akibat sakit ginjal. Pihak Kejati memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Dari hasil pemeriksaan, lima tersangka dinyatakan layak untuk ditahan, yakni Kuswiyoto (KW), Susy Liestiowaty (SL), Wahyu Sulistiyono (WH), Irwan Junaedy (IJ), dan Lina Sari (LS). Kelimanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Kokok Alun Akbar (KA) dan Tina Priatina (TP), tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan masing-masing. KA diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, sedangkan TP menderita penyakit autoimun.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, Kejati Sumsel menegaskan bahwa keduanya tetap berstatus tersangka dan wajib mengikuti proses hukum yang berjalan.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 922 miliar.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketut Sumedana.

  • Bagikan
Exit mobile version