SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel.
Dua lokasi yang digeledah masing-masing merupakan rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Kemuning, Palembang, serta mess milik saksi berinisial B di wilayah Ilir Timur II, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami perkara guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
