Indah Yulita Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah, Pengadilan Tinggi Palembang Pulihkan Hak dan Martabatnya

  • Bagikan
oplus_0

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang melelahkan, Indah Yulita akhirnya bisa bernapas lega. Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menyatakan perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Keputusan itu membuat Indah resmi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dan berhak mendapatkan kembali seluruh hak-haknya.

“Alhamdulillah, klien kami sudah bebas dan keluar dari rumah tahanan. Putusan ini menegaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana,” ujar Randi Aritama, S.H., M.H., kuasa hukum Indah, saat memberikan keterangan di Kantor Hukum Randi Aritama & Partners di Palembang, Kamis (30/10/2025).

Randi bersama timnya—Risma Yunika, S.H., M.H., dan Muhammad Ahsan, S.H., M.H.—menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Tinggi Palembang yang menurutnya telah memberi keadilan bagi klien mereka.

“Dalam amar putusan disebutkan bahwa sertifikat hak milik nomor 9467 atas nama Indah Yulita yang sebelumnya dijadikan jaminan, dikembalikan kepada pemiliknya. Hak-hak klien kami juga harus dipulihkan, baik dalam kemampuan, kedudukan, maupun harkat martabatnya,” tambah Randi.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memiliki hak untuk mengajukan kasasi.

“Kalau nanti jaksa melakukan kasasi, kami siap untuk mengajukan kontra kasasi,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 16 Mei 2025, Indah Yulita menunjuk Randi Aritama, S.H., M.H., dan enam advokat lainnya dari Kantor Hukum Randi Aritama & Partners untuk mendampinginya dalam perkara yang dilaporkan di Satreskrim Polrestabes Palembang / Polda Sumatera Selatan.

Putusan Pengadilan Tinggi ini disambut haru oleh keluarga Indah. Selain menegaskan bahwa perkara tersebut bersifat perdata, keputusan ini juga menjadi titik balik bagi Indah untuk memulihkan nama baiknya.

“Harapan kami, media juga ikut membantu memulihkan nama klien kami. Karena, sekali lagi, ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal martabat seseorang yang selama ini tertekan oleh stigma terhadap klien kami,” tutup Randi.

  • Bagikan
Exit mobile version