Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, TULUNGAGUNG Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengamankan sepuluh poket sabu dengan total berat 19,04 gram dari pasangan kekasih.

Barang haram tersebut hasil dari penangkapan diduga telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menyediakan dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu dan pil dobel L.

Diketahui pengedar tersebut merupakan pasangan kekasih, seorang pria DS (28) dan perempuan SA (26) beralamat Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori, S.H., membenarkan peristiwa penangkapan pasangan kekasih pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

“Benar, pasangan kekasih itu ditangkap saat berada di rumah DS oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung,” kata Iptu Anshori melalui keterangan resmi di terima mattanews.co, Sabtu (9/7/2022) Malam.

Iptu Anshori menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Kedungwaru.

“Berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian atas laporan masyarakat tersebut,” tambahnya.

“Berkat kesabaran dan kejelian petugas akhirnya membuahkan hasil. Saat melihat buruannya itu akhirnya dikuntit dan diikuti hingga pada masuk kedalam rumah di wilayah Desa Kedungwaru,” imbuhnya.

“Setelah menunggu waktu paling tepat, akhirnya pada sekira pukul 06.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap diduga sebagai pengedar itu, kejadian tersebut pada Kamis (7/7/2022),” kata Anshori menambahkan.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan usai ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap sekaligus mengamankan barang bukti dari tangan diduga pengedar barang haram tersebut.

“BB yang diamankan petugas diantaranya berupa 10 poket sabu dengan total berat 19,04 gram, 1 buah pipet berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,30 gram, 2 buah pipet kaca kosong, 2 buah alat bong, 2 buah korek api, 1 buah bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus sedotan, 2 buah timbangan digital, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-” terangnya.

Baca Juga :   Tim Satgas PT Gojek Indonesia Sambangi Kediaman Nenek Yurpa Hanya Untuk Cek Kebenaran

“Selain itu, dari pasangan kekasih berhasil diamankan pil dobel L sejumlah 3000 butir,” sambungnya.

Guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus, lebih dalam Anshori memaparkan petugas menggelandang pasangan kekasih beserta BB ke Mapolres Tulungagung.

“Sementara waktu pasangan kekasih dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

“Atas perbuatannya, pasangan kekasih itu bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.

  • Bagikan