SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Upaya memperkuat transparansi dan menutup celah praktik percaloan dalam layanan perizinan bangunan terus dilakukan Pemerintah Kota Palembang. Salah satunya melalui inovasi pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis virtual account (VA) hasil kolaborasi antara DPMPTSP Kota Palembang dan Bank Sumsel Babel.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di rooftop Bank Sumsel Babel Atmo, Jumat (13/02/2026). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, bersama Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik, khususnya dalam sistem pembayaran PBG, agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan tanpa harus melalui pihak ketiga.
Adrianus Amri menegaskan, penerapan virtual account merupakan bentuk pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita memanfaatkan teknologi yang ada saat ini untuk mempermudah semua kegiatan. Tentunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sistem ini mampu meminimalisir potensi penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Pemohon dapat membayar kapan pun dan di mana pun, serta sesuai nominal yang tertera di aplikasi. Sehingga tidak ada lagi oknum yang bisa bermain,” tegasnya.
Dalam skema yang diterapkan, pemohon terlebih dahulu mengunduh Surat Perintah Membayar (SPM) melalui akun SIMBG masing-masing. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar transaksi yang telah terintegrasi langsung dengan sistem virtual account.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti teller, ATM, mobile banking Bank Sumsel Babel, hingga transfer antarbank. Setelah transaksi berhasil, pemohon diwajibkan mengunggah bukti pembayaran ke sistem SIMBG untuk proses verifikasi administrasi.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap, DPMPTSP Kota Palembang akan menerbitkan PBG sebagai tahap akhir proses perizinan.
Sementara itu, Tian Kedaumpu Yamin menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah awal pengembangan layanan digital yang lebih luas.
“Kerja sama ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi PBG serta meningkatkan PAD Kota Palembang. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan virtual account untuk layanan lainnya,” ungkapnya.
Dengan inovasi ini, Pemerintah Kota Palembang optimistis pelayanan publik di sektor perizinan bangunan akan semakin efisien, modern, dan bebas dari praktik percaloan.
