SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan infrastruktur publik dengan mendorong perusahaan tambang batubara membangun jalan khusus angkutan (hauling road).
Kebijakan ini ditegaskan Gubernur Sumsel. Herman Deru bersama Wakil Gubernur Cik Ujang dalam rapat percepatan pembangunan jalan khusus batubara di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut melibatkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, serta jajaran perangkat daerah terkait. Pembahasan difokuskan pada percepatan realisasi jalan hauling di wilayah Lahat, Muara Enim, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai kawasan utama aktivitas pertambangan.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa keberadaan industri pertambangan harus dibarengi dengan tanggung jawab terhadap infrastruktur dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara tidak lagi dapat dibenarkan karena menimbulkan dampak serius terhadap fasilitas publik.
Ia menyinggung peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai dan Jembatan Lalan sebagai pelajaran penting akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan dan jembatan.
“Kerusakan infrastruktur bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut keselamatan dan hak masyarakat. Infrastruktur dibangun dari uang rakyat dan tidak seharusnya menanggung beban industri,” ujar Herman Deru.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa setiap tahun Pemprov Sumsel harus mengalokasikan anggaran besar, mencapai ratusan miliar rupiah, hanya untuk pemeliharaan jalan. Kondisi ini dinilai tidak seimbang jika perusahaan tambang masih mengandalkan jalan umum untuk aktivitas bisnisnya.
Sebagai solusi, Pemprov Sumsel mendorong pembangunan jalan hauling secara mandiri maupun terintegrasi antarperusahaan tambang. Herman Deru meminta agar tidak ada hambatan kepentingan antarperusahaan dalam membuka konektivitas jalur khusus tersebut.
“Kolaborasi menjadi kunci. Jika jalur harus melintasi lahan perusahaan lain, kepentingan daerah dan masyarakat harus dikedepankan,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 dan wajib dipatuhi seluruh pemegang IUP tanpa pengecualian.
Menurut Herman Deru, iklim investasi di Sumatera Selatan tetap terbuka, namun harus berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Melalui evaluasi ini, Pemprov Sumsel berharap tata kelola angkutan batubara dapat semakin tertib, risiko kerusakan infrastruktur berkurang, dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung lebih aman dan nyaman.
