SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/1/2026).
Perkara ini menjerat terdakwa Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Kota Palembang, serta terdakwa Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PMI Kota Palembang. Agenda persidangan kali ini adalah saling bersaksi antar terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, serta kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing.
Dalam kesaksiannya di persidangan, terdakwa Dedi Sipriyanto mengaku tidak mengetahui bahwa jabatannya di PMI adalah sebagai Kabag Keuangan. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kapasitas terdakwa yang telah mencairkan serta menandatangani sejumlah dokumen keuangan.
“Terdakwa, apa jabatan saudara di PMI?” tanya JPU sambil menunjukkan bukti penandatanganan berkas yang mencantumkan nama terdakwa sebagai Kabag Keuangan PMI.
“Saya tidak tahu jabatan saya di PMI. Saya baru mengetahui jabatan saya sebagai Kabag Keuangan PMI saat diperiksa sebagai saksi di Kejari Palembang,” jawab terdakwa Dedi.
Dedi juga menyampaikan bahwa kegiatan PMI yang dilaksanakan di Bali menggunakan dana pribadi.
“Untuk kegiatan di Bali, saya bayarkan ke rekening kepanitiaan. Ada pengurus nasional dari komunitas organisasi Unit Transfusi Darah (UTD) yang menghitungnya, Yang Mulia,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Fitrianti Agustinda menjelaskan bahwa dana hibah PMI berasal dari Dinas Kesehatan Kota Palembang sebesar Rp1 miliar per tahun sejak 2015 hingga 2024 dan digunakan untuk kegiatan PMI.
“Terkait pengelolaan dana hibah dari Dinas Kesehatan, kami percayakan kepada Sekretaris PMI saat itu, Handayani. Kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan pencairan (reimburse), Yang Mulia,” jelas Fitri.
Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim kembali mencecar terdakwa. Hakim menyoroti bahwa Kepala UTD dan Bendahara seharusnya berada langsung di bawah Ketua PMI serta mengelola keuangan sendiri melalui kerja sama (MoU) dengan rumah sakit.
“Namun mengapa saat pencairan dana justru terdakwa yang menandatangani bersama Bendahara, sehingga Kepala UTD seolah tidak diberdayakan sama sekali?” tanya hakim.
Fitri menjawab bahwa saat itu Kepala UTD, dr. Silvi, belum definitif, begitu pula dr. Ajeng yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
“Saudara Mike datang kepada saya dan menyampaikan bahwa saat itu Kepala UTD belum definitif. dr. Ajeng juga masih Plt karena harus menunggu dua tahun,” jawab Fitri.
Hakim kembali menegaskan bahwa setelah pejabat definitif, seharusnya dilakukan perbaikan administrasi, termasuk ke pihak bank, agar terdakwa tidak terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran.
“Dalam pidana, yang bertanggung jawab adalah yang melakukan perbuatan, bukan sekadar administrasi. Saudara menikmati dan mengelola uang tersebut,” tegas hakim.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Grees Selly, menyampaikan bahwa seluruh keterangan akan ditanggapi dalam nota pembelaan (pledoi). Terkait pengakuan Dedi yang tidak mengetahui jabatannya sebagai Kabag Keuangan PMI, Grees menyebut hal tersebut masih bisa diperdebatkan.
“Bisa jadi. Faktanya, dalam pemeriksaan, penyidik biasanya memperlihatkan surat keputusan atau dokumen lalu meminta pembenaran. Jadi bukan maksud terdakwa mengingkari, tetapi itu fakta saat pemeriksaan penyidikan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah terdapat kesan saling menumbalkan antar terdakwa, mengingat keduanya merupakan pasangan suami istri, Grees menepis anggapan tersebut.
“Ini bukan masalah tumbal-menumbal. Justru kedua terdakwa ini ditumbalkan oleh PMI. Semua pihak di PMI seolah sepakat menyatakan kesalahan ada pada kedua terdakwa. Padahal sudah ada pengakuan adanya mark up anggaran. Kami akan menindaklanjuti keterlibatan dr. Ajeng dan pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan agar ada keterbukaan dan keadilan dalam proses hukum,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, Fitrianti Agustinda diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sebesar Rp2,4 miliar lebih. Selain itu, terdakwa Dedi Sipriyanto disebut menerima Rp30.250.000, Agus Budiman Rp144 juta, serta Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto bersama-sama menerima Rp1,4 miliar lebih. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp4 miliar.
