Ancam Tetangga Dengan Pedang, Kakak Beradik Ditangkap

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Akibat mengancam tetangganya dengan sebilah pedang dan pisau, dua beradik, Agus Salim (32) dan Aryadi (38) dijemput paksa Tim Tekab Pidum Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing, Senin (25/7/2022).

Penjemputan dua tersangka ini sempat dihalangi pihak keluarga tersangka. Namun, petugas tak gentar membawa kedua tersangka yang berdomisili di Jalan Gubernur HA Bastari Lorong Budi Mulya 2 Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang Sumsel.

“Kedua tersangka ini telah melakukan pengancaman terhadap tetangganya, pada Jumat (22/7/2022) siang, tepatnya pukul 12.00 WIB. Dengan membawa pedang dan pisau, mereka mengacungkannya persis di depan rumah korban,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Kasat Reskrim menjabarkan, atas laporan korban Maryana Novia Sari (34) inilah, anggota menjemput kedua tersangka.

“Berangkat dari laporan korban inilah, kita langsung tindaklanjuti. Kini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Sementara, tersangka Agus Salim mengaku kesal karena korban sempat mencaci makinya.

“Memang saya akui, saya yang salah. Saat itu, saya buru-buru hendak mengantarkan obat untuk anak yang sedang demam. Saya memarkirkan motor tidak pada tempatnya. Ketika dia (korban_red) minta dipinggirkan, dia melontarkan kata-kata yang menyakitkan hati,” terangnya.

Tersinggung, lanjut tersangka Agus, dirinya pulang dan kembali mendatangi korban.

“Melihat saya membawa pedang, kakak saya menyusul dengan membawa pisau. Saya tidak mengetahui kalau dia mengikuti saya pak,” tukasnya.

Baca Juga :   Terbukti Korupsi, Muddai Madang Dituntut 20 Tahun Penjara
  • Bagikan