SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (31/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan Hendrayana, ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers dan pemberitaan yang menjadi objek gugatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha serta dihadiri pihak penggugat dan para tergugat.
Sebelum memberikan pendapat sebagai ahli, Hendrayana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas dan riwayat keahliannya oleh majelis hakim.
Dalam keterangannya, Hendrayana menyebut telah puluhan kali memberikan pendapat sebagai ahli dalam perkara sengketa pers.
“Saya sudah 47 kali dimintai menjadi ahli dalam sengketa pers, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Hendrayana, wartawan yang hadir untuk meliput suatu kegiatan, terutama berdasarkan undangan resmi, memiliki hak sekaligus menjalankan fungsi pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pers, kata dia, tidak hanya menjalankan fungsi penyebarluasan informasi, tetapi juga memiliki peran sebagai kontrol sosial terhadap berbagai peristiwa yang memiliki kepentingan publik.
Ia mencontohkan pemberitaan mengenai sebuah peristiwa yang terjadi secara langsung di lapangan, termasuk apabila dalam suatu kegiatan muncul kejadian lain yang kemudian menjadi fakta penting.
“Kalau undangan peliputan itu resmi, wartawan berhak meliput. Itu menjadi hak wartawan. Misalnya di tengah aksi demo lalu ada kericuhan, lalu kericuhan itu yang dijadikan berita. Itu fakta faktual yang sesuai dengan keadaan, straight news namanya,” jelas Hendrayana.
Ia juga menerangkan bahwa terdapat perbedaan antara pemberitaan mengenai peristiwa yang terjadi secara langsung dengan produk jurnalistik investigasi.
Menurutnya, dalam pemberitaan peristiwa, wartawan menyampaikan fakta berdasarkan keadaan yang dilihat dan terjadi pada saat peliputan. Sementara pemberitaan investigasi membutuhkan proses pengumpulan dan pendalaman data yang lebih jauh.
“Kalau liputan diundang, itu berita faktual sesuai dengan peristiwa atau keadaan yang terjadi. Kecuali berita itu reportase atau investigasi, tentu harus mengumpulkan dan mendalami data terlebih dahulu,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Hendrayana menilai pemberitaan yang dilakukan oleh 25 media berkaitan dengan sebuah peristiwa faktual yang terjadi di lapangan dan memiliki kepentingan publik.
Menurut dia, wartawan yang memperoleh undangan dari sebuah institusi, termasuk kegiatan yang diselenggarakan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi, tetap berhak menyampaikan informasi kepada masyarakat sepanjang pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta dan memenuhi kaidah jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa posisi wartawan juga berbeda dengan konten kreator karena wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain membahas substansi pemberitaan, Hendrayana turut menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk jurnalistik.
Menurutnya, pertanggungjawaban terhadap karya jurnalistik berada pada struktur penanggung jawab media sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam hal ini pemimpin redaksi sebagai pihak yang bertanggung jawab, kalau wartawan hanya meliput. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Usai persidangan, Hendrayana berpandangan bahwa gugatan yang diajukan terhadap 25 media tersebut masih terlalu dini karena mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers belum selesai.
“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegasnya.
Menurut dia, pengaduan terkait pemberitaan tersebut baru diajukan ke Dewan Pers dan belum genap satu bulan. Namun, pada saat yang hampir bersamaan, gugatan perdata telah diajukan ke pengadilan.
Hendrayana menilai, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
“Kan lucu, karena itu murni pemberitaan yang menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi saat itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Palembang Ivan Widodo mengatakan keterangan ahli dalam persidangan semakin memperkuat pandangan pihak tergugat bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu ditempuh melalui Dewan Pers.
“Ahli tadi sudah terang-terangan menerangkan bahwa sengketa pers itu terlebih dahulu harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ivan usai persidangan.
Ivan mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai peristiwa yang memiliki kepentingan publik, termasuk kegiatan peliputan yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan.
Menurutnya, keterangan ahli menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk mempertanyakan kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut sebelum proses penyelesaian sengketa di Dewan Pers diselesaikan.
“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” katanya.














