SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Herlina, warga Jalan Wahab Saidi Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, divonis hukuman penjara oleh majelis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara.
Herlina yang berprofesi sebagai instruktur senam tersebut divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara, denda 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Hal tersebut disampaikan melalui sidang virtual yang diketuai oleh Hakim Taufik Rahman SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (22/9/2021).
Atas putusan tersebut, terdakwa Herlina yang didampingi kuasa hukumnya Aburahman Ralibi SH dari Posbakum PN Palembang, memohon pada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
“Saya menyesal pak hakim, kasian orang tua dan anak saya tidak ada yang mengurusnya,” ujar Herlina
Rabu (22/9/2021).
Namun dikarenakan ini merupakan putusan majelis hakim, Ketua Hakim Taufik Rahman mengajurkan untuk terdakwa pikir-pikir dulu atas putusan ini.
“Kamu pikir-pikir saja dulu, coba konsultasikan dulu dengan kuasa hukum mu, Apakah mau terima atau banding atas putusan ini,” saran hakim ketua.
Atas saran tersebut, terdakwa Herlina pun memutuskan untuk pikir-pikir dulu.
Untuk diketahui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada terdakwa Herlina lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.
Herlina ditangkap dikediamannya di Jalan Wahab Saidi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, pada bulan Mei 2021 lalu, dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat brutto 1,115 gram, yang diakuinya dibeli dari seorang bernama Fitri (DPO) senilai Rp. 1.750.000,- dengan barang bukti tersebut merupakan sisa dari narkotika yang sudah dijualnya dalam paket kecil, dengan harga Rp 700.000,
dari pengakuannya, hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya Herlina dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.