SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, membacakan tanggapan (Replik) atas pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa, Ahmad Zairil dan Joke Norita, kasus dugaan gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, di Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (20/6/2022).
Dihadapan majelis hakim, Mengapul Manalu SH MH, JPU dari Kejari Palembang, nampak kedua terdakwa mendengarkan tanggapan Jaksa secara virtual, dari Rumah Tahanan (Rutan).
Ketika diwawancarai, tim Penasehat Hukum kedua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke, Jasmadi Pasmaindra SHI MH mengatakan, Replik tersebut berisi tentang tidak ada bukti jual beli antara Zairil dan Joke kepada Asnalifa.
“Intinya kami penasehat hukum menolak Replik yang disampaikan JPU,” ujar Jasmadi.
Ia juga mengatakan, dalam akte pengoporan hak itu, tertuang jual beli sebidang tanah antara Ahmad Zairil dan Asnalifa seluas 10.000 M2 dan tertuang dengan harganya, begitu juga dengan terdakwa Joke yang tertera dalam akte pengoperan.
“Replik JPU mengabaikan semua bukti yang kami sampaikan dalam pledoi,” ujar Jasmadi
Jasmadi menyampaikan, dalam perkara ini, untuk penetapan kliennya seperti terlalu dipaksakan tanpa memperhatikan INPRES No 2 tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah NKRI pada instruksi kesembilan.
“Seharusnya mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan UU No 30 tahun 2014,” paparnya.
Jasmadi menjabarkan, Zairil memperoleh tanah dari Asnailfah seluas 10.000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnalifah berdasarkan akta Pengoperan hak Nomor 55 tanggal 07 Febuari tahun 2019 (dijadikan alat bukti dalam persidangan).
“Sedangkan Joke memperoleh tanah dari Asnalifah seluas 5.000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnalifah berdasarkan akta Pengoperan Hak Nomor 89 tanggal 28 Febuari tahun 2019 (alat bukti dalam persidangan),” tegasnya.