Dokter di Palembang Dituntut Denda Karena Membatalkan Secara Sepihak PPJB

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Lantaran membatalkan secara sepihak Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) objek tanah dan bangunan miliknya seluas 2022 meter persegi seharga Rp 22,9 miliar, seorang dokter dikota Palembang berinisial SM dituntut denda 25 persen oleh TW sebagai pembeli tanah di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok Pakjo Palembang. Sabtu (28/9/2024).

Tuntutan tersebut dilayangkan TW sebagai calon pembeli tanah dan bangunan milik SM yang dikarenakan sudah membayar uang muka sebesar Rp 1,5 miliar kepada SM dihadapan notaris pada 13 September 2024.

Redho Junaidi SH MH kuasa hukum TW mengatakan kliennya membeli tanah dan bangunan milik dokter SM senilai Rp 22,9 miliar yang diikat dengan PPJB dihadapan notaris pada 13 September 2024. Dalam perjalanan SM membatalkan secara sepihak PPJB, dari PPJB tersebut kliennya TW sudah membayar DP sebesar Rp 1,5 miliar. Uang DP Rp 1,5 miliar sudah dikembalikan SM ke kliennya tanpa memberikan alasan dalam membatalkan PPJB.

“Sesuai dengan perjanjian di PPJB apabila salah satu pihak membatalkan PPJB secara sepihak maka diwajibkan membayar denda sebesar 25 persen dari nilai objek tanah dan bangunan senilai Rp 22,9 miliar,” kata Redho Junaidi SH MH kepada wartawan Jumat (27/9/2024).

Dijelaskan Redho kliennya baru akan melakukan pelunasan sisanya sebesar Rp 21,4 miliar, apabila dokter SM telah menyelesaikan sewa menyewa tanah dan bangunan oleh pemilik Bakso Enggal dan pemilik klinik House Of Beauty.

“Klin kami juga akan membayar pelunasan apabila sertifikat tanah dan bangunan tersebut juga masih diagunkan atau dijaminkan ke Bank Danamon oleh dokter SM sudah diambil,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Redho, sampai saat ini kliennya belum mendapatkan alasan dokter SM membatalkan PPJB secara sepihak. Karena uang DP Rp 1,5 miliar yang dibayarkan kliennya kepada dokter SM dikembalikan lewat transfer rekening kliennya.

“Seharusnya sesuai dengan perjanjian karena dia yang membatalkan sepihak uang DP Rp 1,5 miliar harus dikembalikan dimuka harus ditambah denda 25 persen dari 22,9 miliar sebesar Rp 5 miliar kepada klien kami,” jelasnya.

Akibat pembatalan secara sepihak, kliennya sudah mengajukan permohonan blokir SHM nomor 190 / Kelurahan Lorok Pakjo terhadap objek tanah dan bangunan milik SM di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada 24 September 2024.

“Kami juga sudah melayangkan surat kepada SM terkait pembatalan PPJB secara sepihak dan menyampaikan perihal pemblokir SHM milik SM, SM juga mencabut kuasa untuk pengambilan SHM yang dijaminkan di Bank Danamon artinya sudah ada itikad tidak baik dari SM,” bebernya.

Redho Junaidi juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah dan bangunan milik SM untuk tidak langsung melakukan transaksi, karena tanah dan bangunan tersebut masih terikat PPJB dengan kliennya.

“Hal ini untuk menghindari potensi hukum kedepannya yang mungkin saja bisa terjadi,” tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version