Sidang Korupsi PMI Palembang: Dedi Siprianto Diduga Gunakan Data dr. Silvi untuk Kredit Toyota Hilux

  • Bagikan

PALEMBANG, SUMSELDAILY.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah di PMI Kota Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Kasus ini menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI, Fitrianti Agustinda, dan terdakwa Dedi Siprianto, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan: Dedi diduga mengajukan kredit pembelian Toyota Hilux Double Cabin dengan menggunakan data atau kontrak atas nama dr. Silvi Dwi Putri. Hal itu diungkap saksi Herman dari Dealer Mobil Toyota Auto 2000.

“Beliau mengajukan kredit mobil dengan DP Rp 115 juta, cicilan Rp 22,4 juta per bulan selama dua tahun, menggunakan nama dr. Silvi Dwi Putri,” ujar Herman. Ia menambahkan, SPK dan STNK resmi tercatat atas nama Dedi Siprianto, dan unit mobil langsung diterima oleh Dedi di rumahnya, disaksikan oleh istrinya. Semua proses terdokumentasi lengkap, termasuk tanda tangan suami-istri saat serah terima unit.

Saksi dari Leasing Toyota Auto Finance (TAF) menegaskan, uang muka mobil dibayarkan langsung ke dealer, dan pembayaran pelunasan dilakukan setelah kontrak ditandatangani, sesuai Purchase Order atas nama dr. Silvi. Unit Hilux Double Cabin tersebut kini sudah lunas, pembayaran terakhir tercatat pada Juli 2022.

Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya oleh JPU Kejari Palembang. Fakta penggunaan data pihak lain dalam pengajuan kredit ini menambah sorotan terhadap kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

  • Bagikan
Exit mobile version