Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, SEKAYU, MUBA – emkab Musi Banyuasin bersama DPRD Kabupaten Muba resmi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muba dan DPRD Kabupaten Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (2/6/2026). Turut hadir, Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, Asisten 1 Setda Muba Ardiansyah, para anggota DPRD, para Kepala OPD.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pajak dan retribusi daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama serta penyampaian pendapat akhir Bupati Muba.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah di sektor pajak dan retribusi, sekaligus sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tanggal 7 Mei 2026 tentang penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, perubahan regulasi juga dimaksudkan untuk menyesuaikan materi muatan perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan PAD guna mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Alhamdulillah, sebelumnya kita telah mendengarkan bersama laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Muba terkait hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Bupati.

Bupati Toha juga menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional sekaligus kebutuhan daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan adaptif.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muba, khususnya Bapemperda, yang telah memberikan perhatian, masukan, saran, serta melakukan pembahasan secara intensif hingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

“Pemkab Muba menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Muba senantiasa terjalin demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muba,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muba melalui Wakil Ketua DPRD H Ahmadi SE menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Muba.

“Semoga dengan disetujui dan ditetapkannya peraturan daerah ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba, sehingga mampu mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Ahmadi.

Dengan disepakatinya Perda ini, lanjutnya “Pemkab Muba diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah serta memperkuat pembiayaan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Muba,”tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version