Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Pasang Spanduk “Kapal Dalam Pengawasan” di Dermaga 3 Ilir

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang mediasi perkara gugatan perdata antara PT Cahaya Ujung Pulau Laut melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan KPKNL Palembang kembali ditunda. Penundaan dilakukan lantaran salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang meninggal dunia.

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh panitera PN Palembang dalam ruang mediasi yang dihadiri kedua belah pihak.

“Sidang mediasi ini belum dapat dilanjutkan karena salah satu hakim meninggal dunia. Agenda akan dijadwalkan ulang pekan depan,” jelas Panitera PN Palembang.

Kuasa hukum penggugat, Lani Nopriansyah, S.H. dan Kgs. Akhmad Tabrani, S.H. dari YLBH Officium Nobile, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, sidang perkara Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Plg atas nama H. Habibi ditunda hingga pekan depan,” ujar Lani usai sidang.

Dalam gugatan, PT Cahaya Ujung Pulau Laut menegaskan sebagai pemilik sah kapal Motor LCT Trans Kalimantan 02, sesuai Grosse Akta Balik Nama Kapal Nomor 2866 tanggal 10 September 2009. Kapal tersebut semula dipinjamkan kepada PT Cahaya Ujung Belingkar dan disewakan kepada PT Baguala Jaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp320 juta per bulan.

Namun, pada Desember 2023 kapal itu terseret kasus dugaan pengangkutan minyak olahan ilegal, yang menyeret nama Ahmad Ibrahim dan Chandra sebagai terdakwa. Aparat kemudian menyita kapal tersebut sebagai barang bukti.

“Dalam kontrak sewa jelas disebutkan, kapal tidak boleh digunakan untuk kegiatan ilegal. Klien kami adalah pemilik sah, bukan pelaku tindak pidana,” tegas Lani.

Perkara itu bermula dari pengungkapan dugaan praktik pemalsuan minyak solar di Dermaga PT Lautan Dewa Energi, Kelurahan 3 Ilir, Palembang, Kamis (7/12/2023). Dari hasil pemeriksaan Korem 044/Gapo dan Ditreskrimsus Polda Sumsel, ditemukan 350 kiloliter minyak olahan tanpa standar yang diangkut menggunakan kapal Trans Kalimantan 02.

Merasa dirugikan, PT Cahaya Ujung Pulau Laut kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata serta melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sumsel.

“Kapal itu aset sah perusahaan, bukan alat kejahatan. Kami menuntut keadilan,” kata Lani menegaskan.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat mendatangi lokasi kapal yang kini bersandar di Jalan Belabak No. 50, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Di sana, mereka meninjau kondisi fisik kapal dan memasang spanduk bertuliskan:

“Kapal ini dalam pengawasan Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile.”

  • Bagikan
Exit mobile version