SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Persidangan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12/2025), saksi dr. Ajeng Intan—mantan Ketua UDD PMI—mengaku mendapat arahan dari terdakwa Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, untuk mengatur jawaban saat proses penyidikan.
Sidang dipimpin majelis hakim Masriati SH MH. Di hadapan majelis, saksi mengatakan bahwa sehari sebelum diperiksa jaksa, ia bersama sejumlah pegawai PMI dikumpulkan di sebuah rumah di samping PS Mall Palembang. Pertemuan itu juga dihadiri belasan pengacara.
“Kami diajarkan bagaimana menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jaksa,” ujar dr. Ajeng dalam persidangan.
Saksi mengungkap bahwa dirinya diarahkan untuk menyampaikan keterangan tertentu terkait pembelian mobil Hiace yang menggunakan dana PMI, termasuk menyebut kendaraan tersebut dipakai untuk kegiatan UDD PMI. Namun, menurutnya, mobil itu tidak pernah digunakan untuk operasional dan justru berada di rumah terdakwa.
Saat ditanya jaksa mengenai alasan mengikuti arahan tersebut, saksi mengaku takut karena kedua terdakwa adalah atasan langsungnya di PMI.
Pengakuan ini membuat Jaksa Penuntut Umum Fajri SH MH meminta majelis mencatat secara resmi dugaan upaya terdakwa menghalangi proses penyelidikan sejak awal perkara.
“Mohon dicatat, sebelum penyelidikan dimulai, para terdakwa diduga telah berupaya mengaburkan penyelidikan hingga penyidikan,” tegas JPU.
Pernyataan tersebut ditanggapi keberatan oleh penasihat hukum terdakwa karena dinilai belum masuk pokok perkara.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
