Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan

Seratus Delapan Belas Extasi Disita Polisi

SUMSELDAILY.CO.ID, PRABUMULIH – Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan tentang penyalahgunaan Narkotika pada sebuah rumah di Jalan Tanggamus, Perumahan Bumi Seminung Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonson S.H., M.Si., bersama KBO IPTU Rudi Hartono S.H, pada Selasa malam 8 April 2025 bergerak untuk melakukan penindakan, dan mengamankan 3 orang pria dan satu wanita dilokasi tersebut pada Selasa malam 8 April 2025.

Dalam operasi ini, ke empat orang diamankan itu adalah RBP, RA, PYZ, dan RS. Petugas menemukan 18 butir pil ekstasi warna biru bentuk Apple dengan berat bruto 7,7 gram yang disimpan dalam sebuah dompet dikamar depan rumah tersebut.

Dari hasil interogasi, RBP mengaku masih menyimpan 100 butir pil ekstasi lainnya yang dititipkan kepada PYZ yang tinggal di Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI. Atas perintah RBP, PYZ bersama RS kemudian datang ke lokasi membawa ekstasi tersebut.

Kasat Narkoba AKP Jonson S.H., M.Si., membenarkan ungkap kasus tindak pidana tersebut pada media, Kamis (10/4/2025).

Ia menuturkan dari pakaian dalam PYZ ditemukan 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 42,3 gram.

“Dalam kasus ini yaitu 118 butir pil ekstasi (berat bruto 50 gram), 1 paket sabu seberat 0,51 gram,” terangnya.

Barang bukti lainnya, sambung Kasat yaitu 3 unit handphone berbagai merek, Dua unit sepeda motor, Uang tunai Rp. 300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jhonson.

  • Bagikan
Exit mobile version