SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang akhirnya mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan (MP) III DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Sebab, pembahasan regulasi terkait pemajuan kesenian tersebut telah berlangsung sejak 2014 dan baru dapat disetujui pada tahun ini.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa yang hadir langsung dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
“Dengan penantian yang cukup panjang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah melakukan persetujuan terhadap Raperda Pemajuan Kesenian Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa dalam sambutannya.
Menurut Ratu Dewa, persetujuan Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat arah kebijakan pemerintah daerah dalam bidang kesenian.
“Ini merupakan bagian yang cukup luar biasa, karena prosesnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Alhamdulillah, pada tahun ini Raperda Pemajuan Kesenian dapat memperoleh persetujuan,” katanya.
Ia berharap, setelah mendapat persetujuan bersama, regulasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak hanya berhenti pada produk hukum, tetapi benar-benar dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, kami berharap kebutuhan hukum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di bidang kesenian, dapat terpenuhi,” jelasnya.
Ratu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang selanjutnya akan menindaklanjuti Raperda tersebut melalui aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Pemajuan Kesenian ini akan kita tindaklanjuti secara teknis melalui Perwali. Nanti akan kita perkaya lagi substansinya,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan aturan teknis tersebut, Pemkot Palembang juga akan membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dan saran.
“Kita juga akan meminta masukan serta saran dari para pemangku kepentingan lainnya, sehingga apa yang sudah disepakati ini bisa cepat kita tindak lanjuti,” kata Ratu Dewa.
Ia menambahkan, pelaksanaan regulasi tersebut nantinya akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai dengan kewenangan dan bidang masing-masing.
“Termasuk melalui OPD pengampu lainnya, kita akan bersama-sama menindaklanjutinya agar pemajuan kesenian di Kota Palembang bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Rapat Paripurna ke-13 MP III DPRD Kota Palembang tersebut juga membahas sejumlah agenda lainnya, di antaranya laporan hasil reses MP III anggota DPRD Kota Palembang, laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III dan IV terkait Raperda Kota Palembang Tahun 2026 sekaligus persetujuan bersama, penutupan Masa Persidangan III Tahun 2026 serta pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026.
Laporan Pansus III terkait Raperda Pemajuan Kesenian menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian karena regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang sebelum akhirnya memperoleh persetujuan bersama.
