SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Empat kali hidup dibalik jeruji besi tidak membuat Pajri (35), bertobat. Kali ini warga Jalan Ki Merogan RT 40 RW 08 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang ini, terlibat pencurian di rumah Ernawati (44) warga Jalan Ki Merogan Lorong Keluarga Kecamatan Kertapati Palembang, pada Minggu (12/6/2022) pukul 02.30 WIB. Akibatnya harus berurusan dengan polisi, Polrestabes Palembang, Senin (20/6/2022).
“Berangkat dari laporan korban, kita langsung lakukan penyelidikan terhadap pelakunya. Kita jemput paksa tersangka saat berada di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, saat press release.
Kasat menjelaskan, kejadian berawal saat korban dan anaknya berada di ruang tamu.
“Ketika korban hendak memasak, melihat jendela rumah sudah terbuka. Saat dicek ternyata tiga unit handphone dan satu unit laptop telah raib,” ungkapnya.
Hingga saat ini penyidik masih melakukab pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang tidak lain merupakan residivis dalam kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Tersangka ini mencuri karena kecanduan narkoba. Dia mengaku menggunakan hasil curiannya untuk mengkonsumsi sabu. Kini dia masih menjalani pemeriksaan intensif dan kami akan kembangkan lagi kasusnya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka mengaku uang hasil penjualan handphone dan laptop digunakan untuk konsumsi sabu.
“Dalam satu minggu paling tidak lima kali nyabu pak. Saya ambil di rumah korban itu tiga hanphone dan satu laptop, dengan cara membongkar jendela rumah dengan obeng,” bebernya.