SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Adanya laporan pencurian yang dilayangkan DK didampingi Kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH, ditanggapi PT AIG sebagai pengelola jasa keamanan, kebersihan dan ketertiban lingkungan di Perumahan Citra Grand City atau CGC, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Rabu (27/7/2022).
“Tidak ada pencurian tapi menertibkan dan memindahkan barang-barang, seperti ribuan galon dari ruko toko milik DK. Karena area tersebut merupakan fasilitas umum, parkir dan halaman ruko. Sudah kami lakukan peringatan, baik dalam lisan maupun tulisan, tapi tidak digubris,” jelas pengelola PT AIG, saat jumpa pers.
Menurut Nanang Supriyatna, pemilik ruko sudah diluar ekspetasi.
“Awalnya kita tidak mempermasalahkan, namun belakangan ruko tersebut sudah alih fungsi, sudah semacam ekspedisi, sehingga barang yang ditampung sangat banyak dan membeludak hingga ke lahan orang lain,” ungkapnya.
Dikatakan Nanang, peringatan lisan hingga undangan, tidak pernah ditanggapi, bahkan bertambah banyak.
“Barang-barang itu, berupa lemari etalase, gas LPG, pipa paralon, sehingga areal parkir yang notabennya fasilitas umum menjadi tidak enak dilihat. Dari itu, kami lakukan penertiban, digaris bawahi kita lakukan penertiban dengan cara kita pindahkan barang-barang dia ke tempat digudang PT AIG, bukan dicuri,” ujarnya.
Setelah penertiban itu, lanjut Nanang, tetap dilakukan koordinasi mengenai barang-barang tersebut, namun DK, lagi-lagi tidak merespon.
“Kami sudah memberikan kabar kalau barang-barang tersebut ada dan masih lengkap, rinciannya pun sesuai. Namun, lagi-lagi mereka tidak mengubrisnya,” paparnya.
Mengenai laporan DK ke polisi, memang ada dan PT AIG telah memberikan keterangan.
“Ditreskrimum Polda Sumsel itu sudah berkerja professional. Kedua belah pihak sudah diklarifikasi, dari bukti-bukti yang kita sampaikan, memang bukan pencurian. Ini merupakan pelaksanaan aturan, yang sudah disepakati antara penghuni dan pengelola. Jadi bukan pencurian, dari klarifikasi itu, penyidik membuat tidak ada unsur pidananya,” beber Nanang.