Pleidoi Yudi Herzandi, Bantah Masuk Kawasan Hutan, Minta Dibebaskan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO, PALEMBANG – Tim Penasehat Hukum terdakwa Ir. H. Yudi Herzandi menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi tol  Tapalbetung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (14/8/2025).

Pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum Yudi Herzandi, Nurmala SH MH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pleidoi tersebut, pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan (vrijspraak),” ujar Nurmala saat membacakan pleidoi di persidangan.

Selain itu, pembela juga memohon agar majelis hakim menyatakan Yudi Herzandi tidak terbukti melanggar Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami juga meminta agar harkat dan martabat terdakwa dipulihkan seperti semula,” tambahnya.

 

Bantah Tuduhan Pemalsuan

Usai sidang, Nurmala didampingi Fitrisia Madina SH MH mengungkapkan keyakinannya bahwa Yudi Herzandi layak dibebaskan atau minimal dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Ia menilai, tuduhan jaksa yang menyebut adanya pemalsuan terkait status lahan tidak sesuai fakta.

Menurutnya, dalam surat pernyataan yang dipersoalkan, lokasi yang dimaksud bukanlah kawasan hutan. Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli dan dokumen resmi, termasuk hasil keputusan Kementerian Kehutanan tahun 1993, 1996, hingga yang terbaru pada 2025.

“Tidak ada satupun data yang menyebut PT SMB masuk kawasan hutan. Bukti T39 sampai T45 yang kami ajukan membuktikan hal itu,” tegas Nurmala.

Ia juga menyebut, di Sumatera Selatan terdapat delapan perusahaan yang terdata menguasai kawasan hutan, namun PT SMB tidak termasuk di dalamnya.

 

Harapan Putusan Bebas

Dengan bukti-bukti dan keterangan ahli tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaan secara objektif.

“Kami berharap majelis hakim mendengarkan pleidoi kami dan memutuskan klien kami bebas dari segala dakwaan,” tutup Nurmala.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang telah ditentukan.

  • Bagikan
Exit mobile version