Pemandu Lagu Sebuah Warkop Karaoke di Tulungagung, Edarkan Pil Dobel L Dibekuk Polisi

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, TULUNGAGUNG Seorang pemandu lagu pada sebuah warung kopi karaoke di Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol diduga mengedarkan narkoba dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pucanglaban Kepolisian Resor Tulungagung.

Diketahui perempuan berinisial NAZ (20) memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang kesehariannya bertempat tinggal di Desa Kromasan Desa Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pucanglaban AKP Andik Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/6/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

“Benar, NAZ dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Pucanglaban di sebuah warkop karaoke Yongky 2 masuk wilayah Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung,” kata Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Kamis (30/6/2022) Sore.

“Pelaku diduga edarkan narkoba jenis pil dobel L,” imbuhnya.

Iptu Anshori menambahkan pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba jenis pil dobel L.

Petugas berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pengedar barang haram tersebut.

“Berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya membuahkan hasil, pada saat akan melakukan transaksi di sebuah warkop karaoke Yongky 2, akhirnya pelaku dibekuk pada Selasa (26/6/2022) sekira pukul 21.30 WIB,” tambahnya.

“Usai dibekuk, saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui telah mengedarkan barang haram jenis pil dobel L. Adapun barang bukti berhasil disita dari pelaku diantaranya berupa pil dobel L sebanyak 40 butir, 1 buah HP merk Oppo reno 6 warna biru, 1 bungkus rokok Sampoerna A mild,” sambungnya.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan petugas menggelandang pelaku dibawa ke Mapolsek Pucanglaban guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih dalam.

“Pada saat disidik petugas, pelaku mengaku sebagai pemandu lagu di warkop karaoke Yongky 2, mencari penghasilan tambahan sebagai pengedar barang haram,” terangnya.

“Sementara waktu pelaku dijebloskan di tahanan Mapolsek Pucanglaban,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu

  • Bagikan
Exit mobile version