SUMSELDAILY.CO.ID, MUSI BANYUASIN – Sebuah kesepakatan yang menyebut tidak akan dilakukan penangkapan terhadap aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama enam bulan di Musi Banyuasin (Muba) kini menjadi sorotan.
Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) meminta kesepakatan tersebut tidak hanya dilihat sebagai jalan keluar bagi masyarakat, tetapi diuji dari sisi kewenangan dan dasar hukumnya.
Sorotan KAPL merujuk pada Kesepakatan Nomor 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026 yang dibuat dalam audiensi pada 8 September 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan Kapolres Muba tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama enam bulan masa transisi proses perjuangan legalisasi.
Frasa “tidak akan melakukan penangkapan” inilah yang menjadi titik persoalan bagi KAPL.
Sebab, menurut KAPL, proses memperjuangkan legalisasi usaha masyarakat tidak otomatis mengubah status hukum sebuah kegiatan yang pada saat kesepakatan dibuat belum memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAPL mempertanyakan, apakah kesepakatan antara pemerintah daerah, DPRD dan kepolisian dapat menjadi dasar untuk menunda penegakan hukum terhadap suatu kegiatan yang diduga memenuhi unsur tindak pidana.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, buka kepada publik. Siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar penghentian penindakan, dan bagaimana status kegiatan tersebut selama enam bulan?” demikian pokok pertanyaan KAPL.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena sebelumnya Polres Muba melakukan penindakan terhadap aktivitas yang disebut illegal refinery.
Pada Juli 2026, polisi menyita sekitar 50.000 liter minyak mentah dan hasil olahan dari sebuah lokasi illegal refinery di Muba serta mengamankan seorang tersangka.
Saat penindakan tersebut, kepolisian menyebut aktivitas illegal refinery berpotensi membahayakan masyarakat, merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kini, kata KAPL, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai perbedaan perlakuan hukum antara aktivitas yang ditindak dengan kegiatan yang masuk dalam masa transisi berdasarkan kesepakatan tersebut.
KAPL menegaskan persoalannya bukan pada upaya pemerintah mencari solusi bagi masyarakat.
Pemerintah daerah, menurut KAPL, tetap dapat melakukan pendataan, pembinaan, penataan dan memperjuangkan legalisasi usaha masyarakat. Namun, perjuangan menuju legalitas harus berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Legalisasi dan penegakan hukum merupakan dua persoalan yang harus dijelaskan batasnya. Jangan sampai proses memperjuangkan legalisasi kemudian ditafsirkan sebagai izin untuk menjalankan kegiatan yang belum memiliki legalitas,” kata KAPL.
UU MIGAS JADI TITIK UJI
KAPL juga menyoroti rezim hukum yang berlaku terhadap kegiatan pengolahan minyak bumi.
Penyulingan atau pengolahan minyak bumi, menurut KAPL, harus dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
UU Migas mengatur kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi berdasarkan izin usaha. Karena itu, keberadaan kesepakatan di tingkat daerah dinilai tidak dengan sendirinya menggantikan persyaratan perizinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat kegiatan pengolahan minyak bumi tanpa izin dan memenuhi unsur tindak pidana, maka ketentuan pidana dalam UU Migas menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Begitu pula apabila istilah “penambangan minyak rakyat” merujuk pada kegiatan pengambilan atau eksploitasi minyak bumi tanpa izin.
KAPL menilai kegiatan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur kegiatan usaha hulu migas.
KAPL juga mengingatkan agar penggunaan UU Minerba tidak dilakukan secara serampangan terhadap aktivitas illegal refinery.
Minyak bumi berada dalam rezim hukum migas, sedangkan UU Minerba mengatur mineral dan batubara. Karena itu, pasal yang digunakan harus disesuaikan dengan jenis kegiatan serta unsur pelanggaran yang ditemukan.
ENAM PERTANYAAN UNTUK PEMBUAT KESEPAKATAN
KAPL meminta isi dan konsekuensi kesepakatan tersebut dijelaskan secara terbuka.
Sedikitnya ada enam hal yang dinilai perlu dijawab.
Pertama, apa dasar hukum penghentian penindakan selama enam bulan.
Kedua, siapa yang memiliki kewenangan memberikan jaminan bahwa tidak akan dilakukan penangkapan.
Ketiga, bagaimana status hukum kegiatan penambangan dan penyulingan minyak selama masa transisi.
Keempat, aktivitas apa saja yang diperbolehkan dan apa yang tetap dilarang.
Kelima, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Keenam, siapa yang bertanggung jawab apabila selama masa transisi terjadi kebakaran, ledakan, pencemaran atau kerugian negara.
Bagi KAPL, enam pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Jawabannya berkaitan dengan kepastian hukum dan batas kewenangan masing-masing institusi.
KAPL: JANGAN SAMPAI KESEPAKATAN MENJADI PEMBIARAN
KAPL meminta Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel dan aparat penegak hukum terkait mencermati kesepakatan tersebut.
Menurut KAPL, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kesepakatan tersebut dibuat dalam batas kewenangan masing-masing pihak dan memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
KAPL tidak menuduh Bupati Muba, Kapolres Muba maupun Ketua DPRD Muba telah melakukan tindak pidana.
Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lainnya, KAPL meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh kekebalan hukum,” tegas KAPL.
KAPL juga mengingatkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan, DPRD menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan, sementara kepolisian memiliki tugas penegakan hukum.
Karena itu, kesepakatan antarlembaga tidak boleh menimbulkan tafsir bahwa suatu kegiatan yang belum memiliki legalitas otomatis memperoleh kekebalan dari penindakan.
Jika tujuan kesepakatan adalah memberikan waktu bagi proses legalisasi, KAPL meminta batas waktunya jelas, objeknya jelas, kegiatan yang diperbolehkan jelas dan mekanisme pengawasannya terbuka.
Sebab, menurut KAPL, masa transisi harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Legalisasi tidak boleh dimulai dengan pembiaran. Masa transisi juga tidak boleh berubah menjadi ruang bebas dari penegakan hukum,” ujar KAPL.
Kini, menurut KAPL, bola berada pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji kesepakatan tersebut.
Jika memiliki dasar hukum, KAPL meminta dasar tersebut dibuka kepada publik. Namun apabila terdapat persoalan kewenangan atau landasan hukum, KAPL meminta dilakukan koreksi agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
