SUMSELDAILY.CO.ID, TANAH DATAR – Paripurna DPRD Tanah Datar gelar pengambilan keputusan terkait belum selesainya Raperda RT/RW untuk jadi Peraturan Daerah. Diketahui dua dari delapan Fraksi yang ada di DPRD menolak rancangan Peeda tersebut yaitu Fraksi Nasdem dan Fraksi PAN, dan ada juga Tiga Fraksi menerima tapi dengan Catatan, Tiga Fraksi menerima penuh.
Dalam Paripurna DPRD, Tanah Datar, yang di buka langsung oleh Wakil Ketua, Anton Yondra, mengatakan masih adanya Fraksi yang belum menyetujui rencana raperda tersebut, untuk itu Pansus merundingkan kembali.
“Keputusan ini, harus kita rampungkan hari ini, di paripurna,” katanya.
Dengan menskor sidang 15 menit, anggota Pansus membuat kesepakatan tentang Perda RT/RW ini.
Anton Yondra, dalam ungkapanya setelah diskor sidang, dalam pengambilan keputusan ahirnya Ranperda RT/RW disepakati oleh Delapan Fraksi yang ada di DPRD ini.
“Namun dengan catatan Pemerintah Daerah harus menyelesaikan Tapal Batas Wilayah di Kabupaten Tanah Datar ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, dalam menanggapi Delapan Fraksi yang sudah menyetujui Perda RT/RW, mengatakan, “kami dari pemerintah Daerah, sudah melakukan hal yang dikehendaki oleh anggota DPRD ini,” katanya.
Dengan bantuan Anggota DPRD ini, pihaknya akan berusaha menyelesaikan tapal batas ini dengan kabupaten lain.
Paripurna DPRD Tanah Datar, yang di gelar di Ruang Sidang utama, di hadiri oleh 24 anggota Dewan, juga dihadiri oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, dan seluruh OPD dan Wali Nagari setanah Datar.