SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, jerat tiga orang terdakwa diantaranya terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan angenda sampaikan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari Muba, Selasa (3/6/2025).
Terdakwa Yudi Herzandi sampaikan eksepsi melalui tim penasehat hukumnya yaitu Hj.Nurmala SH MH, didampingi Fitrisia Madinah SH dan Anita Dian Yustisia SH secara bergantian sampaikan nota keberatan terhadap JPU Kejari Muba.
Dalam eksepsinya tim penasehat hukum terdakwa Yudi Herzandi, menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU Kejari Muba, yang menyatakan bahwa kliennya disebut secara bersama-sama dengan terdakwa Amin Mansur dan H Alim, telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat dalam perkara pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare untuk pembebasan lahan Tol Betung – Tempino yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Pembangunan jalan tol Betung -Tempino – Jambi merupakan Proyek Strategis Nasional, dalam surat keputusan tentang tim pengadaan tanah tersebut terdakwa Yudi Herzandi baik selaku Asisten I Pemkab Muba maupun selaku Tim Pengadaan Tanah, diberikan wewenang untuk membantu kelancaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi,” urai pengacara senior tersebut.
Nurmala juga menyampaikan dalam Ekspresi, menyoroti terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggapnya tidak cermat, dan terkesan dipaksakan.
“Bahwa uraian dakwaan JPU menurut kami tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut dan dimana dilakukan tindak pidana tersebut ditahun 2020 dan dalam perkara ini tidak ditemukan kerugian negara,” ungkapnya saat sampaikan eksepsi.
Dalam perkara ini menurutnya, dakwaan JPU telah mengaburkan fakta-fakta sesungguhnya diantaranya, dalam dakwaannya hanya mengutip bunyi Pasal 25 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 ayat 1 dan ayat 2 saja, sehingga memahami aturan hukum secara sepotong-sepotong.
“Kami selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa Yudi Herzandi, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi kami, menyatakan surat dakwaan JPU kabur, maka dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa Yudi Herzandi dari segala dakwaan,” urainya.
Nurmala juga menegaskan, bahwa dakwaan JPU tersebut kabur yang mana tidak menjelaskan suatu tindak pidananya, kemudian peran terdakwa apa yang disebut melakukan tindak pidana, jika dikaitkan dengan kerugian negara yang menyatakan bahwa H Alim akan menerima ganti rugi sebesar Rp14 miliar lebih, disini Jaksa salah mengasumsikan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik itu bukan berarti langsung menerima ganti rugi, tetapi harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu, dan penyidikan perkara yang menjerat klien kami ini terkesan singkat dan dipaksakan.
“Perkara ini dilakukan penyidikan pada bulan Febuari 2025 lalu, kemudian dalam waktu yang sangat singkat langsung menetapkan tersangka, padahal semua kegiatan ini diawasi bersama-sama dengan pihak Kejaksaan sebagai Pengawas Proyek Strategis Nasional, dan penanganan perkara ini juga tidak dilakukan pemeriksaan administrasi yakni dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), disinikan tidak ada kerugian negara, ganti rugi pembebasan jalan tol belum dibayarkan dan baru akan dikaji,” pungkas Nurmala.
