SUMSELDAILY.CO.ID, PURWAKARTA – Viral video baku hantam di jeraring sosial whatsapp beberapa anggota ormas Pemuda Pancasila dengan para Mata Elang (Matel).
Kejadian tersebut berawal dari penarikan paksa unit kendaraan roda dua milik konsumen bernama Radi Supriadi oleh pihak yang diduga debt collector dari perusahaan leasing FIF.
Buntut perampasan unit tersebut, terjadi baku hantam antara beberapa anggota Ormas Pemuda Pancasila dengan para mata elang itu di wilayah Sadang, Purwakarta.
Penarikan paksa unit kendaraan konsumen di jalanan yang dilakukan oleh pihak eksternal lising sangat disayangkan jajaran Manjelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Purwakarta.
“Debt collector yang juga dikenal dengan sebutan mata elang, akhir-akhir ini tingkahnya makin meresahkan. Pihak berwajib harus segera turun tangan menertibkan,” kata Sekretaris MPC PP Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan kepada awak media, Minggu (05/06/2022).
Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.
“Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia,” kata Kang Fapet begitu ia kerap disapa.
Padahal, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
“Perkara seharusnya disidangkan, dan lengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen,” kata Kang Fapet.
Artinya, jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut penagih (debt colletor) tidak diperbolehkan membawa kendaraan konsumen.
“Tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, bisa dianggap tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4,” kata Kang Fapet.
Menutup, Kang Fapet mengatakan jajarannya menolak keras debt collector ilegal yang mereshkan masyarakat. Mengutuk seluruh aksi premanisme dan kekerasaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh debt collector ilegal.
“Kami juga memberikan peringatan keras terhadap pihak manapun yang bertindak sewenang-wenang terhadap kegiatan yang merugikan konsumen pada pembiayaan kendaraan bermotor,” demikian Kang Fapet.