SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sedikitnya lima kilogram ganja gagal beredar di Palembang, Sumatera Selatan. Salah satu pengedarnya, Romsa (57) warga Jalan KH Azhari Lorong Tangga Raja Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang diamankan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (7/6/2022).
“Tersangka ini merupakan pemain lama. Setidaknya sudah tiga kali nyambut paketan ganja asal Aceh sebanyak 50 kilogram. Namun, dirinya mengaku hanya mendapat upah Rp 2 juta,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mario Ivanry, saat press release.
Dijelaskan Kapolrestabes Palembang, tersangka digerbek di rumahnya dan ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan ganja sebanyak 5 kilogram.
“Selain 5 kilogram ganja yang kita sita, juga kita amankan alat komunikasi tersangka, handphone dan plastik hitam, untuk pengembangan lebih lanjut,” papar Kapolrestabes.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menambahkan, selain menjadi kurir, tersangka juga ikut mengedarkan ganja.
“Tersangka ini memecah menjadi paketan-paketan yang disesuaikan pembeli. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” ujar Bapak berpangkat melati tiga ini.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang dari bandar berinisial I asal Aceh.
“Saya tahunya dikirim pak. Komunikasi kami melalui handphone itulah dan saya diupah Rp 2 juta,” ungkapnya.