SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mendesak Kapolda Sumatera Selatan mengusut dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Koordinator KAPL, Arlan, mengatakan penegakan hukum terhadap illegal refinery tidak cukup hanya menyasar pekerja atau pelaku yang berada di lokasi. Menurut dia, aparat juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan apabila terdapat bukti adanya pembiaran, perlindungan, maupun pemberian “jaminan keamanan”.
“Kalau benar ada aparat atau pejabat yang memberikan perlindungan ataupun jaminan keamanan, tentu tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Arlan.
KAPL secara khusus meminta Kapolda Sumsel mengevaluasi dugaan peran Kapolres Muba dalam persoalan tersebut. Arlan menyebut pihaknya mempertanyakan adanya dugaan kesepakatan untuk tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal refinery yang beroperasi di wilayah Muba.
“Kami mempertanyakan, siapa yang memberikan kewenangan untuk membiarkan kejahatan refinery berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab ketika aktivitas itu terus berjalan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan,” katanya.
Atas dugaan tersebut, KAPL mendorong Bidang Propam Polda Sumsel maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan, kata Arlan, penting untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum oleh pihak yang memiliki kapasitas untuk melakukan penindakan.
Selain unsur kepolisian, KAPL juga meminta dugaan keterlibatan pejabat pemerintahan dan legislatif di Muba turut ditelusuri. Arlan menyebut Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba perlu dimintai klarifikasi apabila terdapat dugaan pemberian “jaminan aman” atau bentuk pembiaran tertulis kepada pihak yang menjalankan illegal refinery.
“Tidak hanya aparat kepolisian. Kami juga mendesak pemeriksaan terhadap Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba terkait dugaan adanya pemberian jaminan aman atau pembiaran tertulis kepada pelaku,” ujarnya.
Arlan menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar berdasarkan tudingan. Jika penyelidikan menemukan adanya pihak yang dengan sengaja memberikan kesempatan, bantuan, atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal, KAPL meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.
Menurutnya, aktivitas illegal refinery memiliki persoalan yang lebih luas karena tidak hanya berkaitan dengan pengolahan minyak tanpa izin. Kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, risiko keselamatan masyarakat, serta persoalan penerimaan dan kerugian negara.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku di lapangan, tetapi tumpul ketika menyentuh pihak yang memiliki kekuasaan,” tegas Arlan.
Karena itu, KAPL meminta Kapolda Sumsel membongkar secara menyeluruh dugaan jaringan yang berada di balik keberlangsungan illegal refinery di Muba. Penelusuran tersebut, kata Arlan, harus mencakup siapa yang memberikan perlindungan, siapa yang menerima manfaat, serta siapa yang diduga melakukan pembiaran.
“Kalau memang ada jaminan aman, bongkar siapa yang memberikan, siapa yang menerima dan siapa yang selama ini membiarkan illegal refinery tetap beroperasi,” katanya.
KAPL meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan serta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Menurut Arlan, penegakan hukum yang menyeluruh diperlukan agar pemberantasan illegal refinery tidak berhenti pada pekerja dan operator di lapangan, tetapi juga menyentuh pihak mana pun yang terbukti memfasilitasi atau melindungi aktivitas tersebut.
