SUMSELDAILY.CO.ID, PRABUMULIH – Lagi dua tersangka sekaligus ditangkap, kerja tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika yang bercokol di Wilayah Hukum (Wilkum) nya pada akhir April 2023 lalu.
Para tersangka pengedar Narkoba itu, pria pengaguran Sheno Adyapati alias Jodi Imron (37) dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Riyanti, yang dalam hampir waktu bersamaan ditangkap Tim Silent Wolf Unit 1 dan Tim Benteng Buto unit 2 Satres Narkoba Polres Kota Nanas ini.
Sheno warga Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat mengedarkan sabu dan ineks akhirnya tercium aksi jahatnya. Setelah melakukan serangkai penyelidikan, akhirnya dilakukan pengerbekan di depan Portal Eks Lokalisasi SP.
Tersangka Seno, tak berkutik ketika petugas melakukan pengeledahan didapati sejumlah barang bukti, yaitu; 8 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 3,63 gram. Lalu, 1 paket narkotika jenis ekstasi warna orange seberat brutto 0,23 gram. 27 plastik klip bening, 1 buah pirek kaca diduga masih berisikan narkotika jenis sabu seberat brutto 0,85 gram, uang tunai Hasil penjualan Rp 137 ribu, 1 unit HP Realme warna abu-abu, 1 unit HP Vivo warna merah, dan 1 helai celana pendek warna coklat.
Sementara Riyanti IRT warga Jalan Nigata Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur saat Pers Release di Mapolres Prabumulih, Senin (1/5/2023).
Dihadapan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH bersama Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH mengaku, kalau dirinya baru sekitar 2 bulan berjualan sabu karena terjepit ekonomi, Senin (1/5/2023).
Aku ambil sabu dari warga Prabumulih (DPO.red), yang sekali ambil senilai 2 juta rupiah kemudian saya jadikan paket kecil dan dijual Rp 250 ribu perpaket,” ujar Riyanti
Keduanya kini tinggal penyesalan dimatanya. Karena, harus menjalani proses hukum akibat terlibat bisnis haram narkoba di Polres Prabumulih, AKBP Witdiardi menerangkan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” bebernya.
Kata dia, kasus ini terus dilidik dan dikembangkan lebih jauh. Hingga, pemasok narkotika dan psikotropika juga bisa diringkus.
“Status tersangka pengedar, dan telah diakuinya barang bukti telah disita,” tungkas Kapolres Prabumulih.
