SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim Penasehat Hukum Raimar Yosnadi memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun 4 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Penasehat Hukum Raimar, Kemas Jauhari, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, sejumlah pertimbangan hakim justru mengabaikan posisi dan peran kliennya dalam proyek tersebut.
“Kami menyatakan banding. Kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, terutama terhadap pertimbangan hukum yang menurut kami tidak menggambarkan fakta sebenarnya di persidangan,” ujar Kemas Jauhari.
Ia menegaskan, Raimar Yosnadi bukanlah Direktur PT Magna Beatum, melainkan hanya menjabat sebagai Manager Cabang atau pimpinan cabang perusahaan.
“Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, tanggung jawab perusahaan berada pada direktur. Sementara klien kami hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan cabang,” jelasnya.
Selain itu, Raimar disebut bertindak sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Magna Beatum saat itu, Ir. Atar Tarigan (almarhum). Hal tersebut, kata Kemas, telah dibuktikan dalam persidangan melalui dokumen surat kuasa.
“Klien kami bekerja berdasarkan mandat dari direktur. Ada surat kuasa yang telah ditunjukkan di persidangan,” katanya.
Kemas juga menyoroti adanya kejanggalan dalam uraian unsur dakwaan. Ia menilai analisis unsur “setiap orang” dalam tuntutan jaksa justru membahas terdakwa lain, yakni Harnojoyo, bukan Raimar Yosnadi.
“Ini menjadi kejanggalan secara formal yuridis. Jika unsur yang dianalisis bukan terhadap klien kami, seharusnya tuntutan terhadap Raimar tidak dapat diterima,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan tuntutan antara Raimar dan terdakwa lain juga menimbulkan pertanyaan. Keduanya sama-sama didakwa menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, namun tuntutan yang diajukan berbeda signifikan.
“Pasal 2 UU Tipikor mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun. Namun Harnojoyo dituntut hanya 3 tahun 6 bulan, sedangkan Raimar dituntut 8 tahun. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Lebih jauh, pihaknya juga menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Dana yang digunakan dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, kata Kemas, berasal dari investasi PT Magna Beatum, bukan dari APBN ataupun APBD.
“Uang yang digunakan adalah dana investor, bukan uang negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aset lahan dan bangunan Pasar Cinde hingga saat ini tetap dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Tanah dan bangunan tidak berpindah tangan. Aset tetap milik pemerintah,” katanya.
Terkait status cagar budaya, Kemas menyebut ciri khas bangunan Pasar Cinde masih tetap dipertahankan, termasuk pilar bermotif payung segi delapan yang menjadi identitas arsitektur bangunan tersebut.
“Kami juga sangat menyayangkan majelis hakim tidak melakukan peninjauan langsung ke lokasi, padahal hal itu telah kami usulkan demi menemukan kebenaran materiil,” jelasnya.
Selain itu, proses lelang proyek revitalisasi Pasar Cinde juga disebut telah berjalan sesuai aturan dan secara sah dimenangkan oleh PT Magna Beatum.
“Proses lelang dilakukan sesuai mekanisme hukum. Jika ada persoalan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau lembaga seperti KPPU, bukan langsung ditarik ke ranah pidana korupsi,” pungkasnya.
