SUMSELDAILY.CO.ID, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin (9/3/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan keenam tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026.
“Setelah dilaksanakan tahap II, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang,” ujarnya.
Adapun enam tersangka dalam perkara ini yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang, MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013, ED selaku Account Officer atau Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013, serta RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2011–2019.
Para tersangka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.
Selain itu, secara subsidair para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang yang selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
