KPK Akan Panggil Bupati OKU sebagai Saksi Pekan Depan, Dugaan Modus THR Rp150 Juta Disorot

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi fee proyek dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, yang menjerat terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI menghadirkan empat orang saksi, yakni Romson Fitri, Hardiman, Gepin Alindra Utama, dan Yeri Ferliansyah.

Salah satu saksi, Gepin Alindra Utama selaku anggota DPRD OKU sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat OKU periode 2022–2027, mengungkapkan bahwa pengesahan APBD pada 22 Januari 2025 dilakukan dalam kondisi mendesak.

Menurutnya, percepatan itu dipicu penyampaian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU, Iwan Setiawan, yang menyebutkan bahwa apabila APBD tidak segera disahkan, maka gaji dan hak anggota dewan berpotensi tertunda hingga enam bulan.

“Kalau tidak segera disahkan, kami tidak akan menerima gaji dan hak-hak selama enam bulan,” ujar Gepin di persidangan.

Pernyataan tersebut menuai respons dari penasihat hukum terdakwa, Sapri, yang menilai pola pikir tersebut tidak tepat.

“Sebagai masyarakat OKU, saya menilai cara berpikir ini terlalu sempit. Gaji ditahan lalu dijadikan alat tawar politik,” ujarnya di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Gepin menyebut sebagian besar anggota DPRD memiliki beban finansial, termasuk Surat Keputusan (SK) yang telah dijadikan jaminan di bank.

“Silakan menilai kami, tapi banyak SK anggota sudah diagunkan. Kalau gaji tertunda 6 bulan sampai 1 tahun, bagaimana kami membayar kewajiban dan menghidupi keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, usai sidang, Jaksa KPK Rachmat Irawan menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai pihak, termasuk dari kubu YPN dan Bertaji.

Ia juga menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung di PN Palembang, di mana massa mendesak KPK segera menetapkan Bupati OKU, Teddy Mailwansyah, sebagai tersangka dalam perkara fee Pokir.

“Terkait hal itu, kami akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Rencananya, pada sidang pekan depan akan kami hadirkan sebagai saksi,” ujar Rachmat.

Dalam persidangan turut terungkap dugaan bahwa setelah dilantik sebagai Bupati OKU, Teddy Mailwansyah pernah meminta dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp150 juta kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang kini telah menjalani hukuman.

Menanggapi kesamaan pola dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap, Rachmat menegaskan bahwa KPK masih mendalami fakta-fakta persidangan.

“OTT sebelumnya terkait DPRD OKU, namun dalam persidangan muncul fakta adanya dugaan permintaan oleh kepala daerah. Meski modusnya mirip dengan kasus di Cilacap, kami tidak bisa menyimpulkan hanya dari satu keterangan saksi. Semua akan didalami lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version