Oknum Auditor BPK Kembali Disorot dalam OTT Bupati Muara Enim, Arief Budiman: Bukan Kasus Pertama

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dugaan keterlibatan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, kembali memunculkan sorotan terhadap integritas lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mengungkap adanya dugaan suap kepada oknum auditor untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus advokat senior Palembang, Arief Budiman SH MH, menegaskan bahwa kasus yang menyeret auditor BPK bukanlah peristiwa baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Kalau melihat berbagai perkara yang telah diproses hukum sebelumnya, keterlibatan oknum auditor dalam praktik suap maupun pengondisian hasil audit sudah beberapa kali terjadi. Kasus Muara Enim ini menambah daftar panjang yang harus menjadi perhatian serius,” ujar Arief, Kamis (11/6/2026).

Menurut Arief, berdasarkan data yang dihimpun tim hukumnya, sedikitnya terdapat belasan kasus yang pernah menyeret auditor maupun pejabat BPK. Beberapa di antaranya adalah kasus yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, Kemendes PDTT, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, proyek SPAM Kementerian PUPR, hingga perkara yang melibatkan sejumlah pemerintah daerah dalam pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia menilai, fenomena tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal dan penguatan integritas auditor harus terus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa negara tetap terjaga.

Arief juga menyoroti perubahan konstruksi hukum setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai diterapkan pada 2026.

Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu pihak, penegak hukum kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjerat para pelaku yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana.

“Jika sebelumnya konsep penyertaan banyak merujuk pada Pasal 55 KUHP lama, kini terdapat pengaturan yang lebih tegas mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama sehingga memudahkan konstruksi pembuktian dalam perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan pembuktian dalam kasus semacam ini biasanya tidak hanya bertumpu pada transaksi keuangan, tetapi juga dapat diperkuat melalui pola komunikasi, perubahan hasil audit, hingga adanya kesepakatan yang diwujudkan dalam tindakan nyata.

Ia berharap kasus yang mencuat di Muara Enim menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga pengawas dan pemeriksa keuangan negara.

“Setiap kasus yang melibatkan auditor harus menjadi pelajaran penting agar mekanisme pengawasan internal semakin kuat dan upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version