SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Komitmen memberantas narkoba di Kota Palembang masih terus dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Dibawah pimpinan AKP Tohirin dan Iptu Ledi, tiga pengedar narkoba berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda dalam hari yang sama. Kini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik guna pengembangan lebih lanjut, Selasa (24/8/2021).
Ketiga tersangka tidak lain, Bambang Irawan (48) warga Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman Kelurahan Bagus Kuning Plaju, ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti berupa 52 paket sabu seberat 21,98 gram, satu dompet dan satu termos hijau pada Rabu (18/8/2021). Hanya selisih jam, ditempat terpisah, Kgs M Tarmizi (59) warga Jalan Sukabakti Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami juga diringkus, ketika transaksi di minimarket Megamart, Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, dengan barang bukti sabu seberat 9,39 gram yang disimpan dalam kotak tisue paseo, berikut kantong asoy yang dibawa menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol BG 6147 ON warna Gold. Terakhir, tersangka M Saiful alias Ipong (48) warga Masjid Jamik Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju, ditangkap saat undercoverbuy di Mini Market Alfamart Plaju.
“Benar, tiga pengedar narkoba ini kita tangkap setelah melakukan penyelidikan selama satu pekan terakhir. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya, guna menangkap penyuplai barang, yang dapat merusak generasi muda ke depan,” papar Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, saat press release.
Bapak berpangkat melati dua ini menjabarkan, para tersangka yang merupakan pengedar ini hanya mendapatkan upah, jika habis terjual atau sampai ke tujuan.
“Dari keterangan mereka, dia hanya menerima upah jika habis terjual atau sampai ke tangan pemesan. Meski demikian, kami tidak akan pandang bulu, siapapun yang ada dibelakang mereka akan kami tangkap, inilah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba di Kota Palembang,” tegasnya AKBP Andi Supriadi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang ini menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman minimal 6 tahun, atau maksimal 20 tahun,” tukasnya.