MA Perkuat Putusan PHI, Eks Koki Hotel Beston Menangi Sengketa PHK Sepihak

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan Endang Wahyuni, mantan koki Hotel Beston Palembang yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak setelah mengabdi selama 10 tahun.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 96 K/Pdt.Sus-PHI/2026. Dalam amar putusannya, MA memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg tanggal 10 September 2025.

Mahkamah Agung menyatakan menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Kuasa hukum Endang Wahyuni, Rizal Syamsul, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MA menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang memperjuangkan hak-haknya setelah mengalami PHK yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan klien kami. Putusan ini sejalan dengan rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan,” ujar Rizal, Kamis (11/6/2026).

Ia juga meminta pihak perusahaan segera melaksanakan seluruh amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap tergugat dapat menjalankan putusan kasasi dan memenuhi hak-hak klien kami sebagaimana yang telah ditetapkan,” katanya.

Rizal menilai putusan tersebut dapat menjadi motivasi bagi para pekerja maupun buruh yang sedang menghadapi sengketa ketenagakerjaan dengan perusahaan.

“Ini menunjukkan bahwa pekerja memiliki ruang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Kami siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Endang Wahyuni terhadap PT Permata Surya Abadi selaku perusahaan yang menaungi karyawan Hotel Beston Palembang. Dalam gugatannya, Endang menilai dirinya mengalami PHK sepihak setelah bekerja selama satu dekade sebagai koki di hotel tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Endang meminta pengadilan menyatakan tindakan perusahaan sebagai PHK yang bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Selain itu, ia menuntut pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan total nilai sekitar Rp101 juta.

Penggugat juga meminta pembayaran upah proses selama penyelesaian perkara sebesar Rp27,3 juta, penerbitan dokumen paklaring untuk keperluan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta sejumlah tuntutan lainnya sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan.

Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, sengketa hubungan industrial antara mantan karyawan dan perusahaan kini memasuki tahap pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan
Exit mobile version