Kejari Pagar Alam Siapkan Skema Hukuman Kerja Sosial untuk Perkara RJ

  • Bagikan
Oplus_131072

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis kembali diperkuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam bersama Pemerintah Kota Pagar Alam kini bersiap menerapkan hukuman pekerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum tertentu yang memperoleh Restorative Justice (RJ). Program ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mengurangi beban penjara dan menghadirkan keadilan yang lebih berkeadaban.

Kepala Kejari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina SH MSi, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan langkah kejaksaan di seluruh Indonesia yang kini diarahkan untuk lebih mengedepankan pendekatan hati nurani.

“Pemerintah menekankan bahwa penyelesaian perkara harus lebih manusiawi. Salah satunya melalui hukuman pekerja sosial bagi perkara yang RJ-nya telah dikabulkan,” ujarnya usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis (4/12/2025).

Ira menambahkan, hukuman pekerja sosial menjadi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa menjalani masa tahanan. Selain lebih efisien, langkah ini juga memberikan kepastian hukum yang cepat serta mendorong pelaku untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Hukuman ini mampu memberi dampak cerah, mereka belajar tanpa harus kehilangan masa depan,” tuturnya.

Melalui Seleksi dan Verifikasi Ketat

Penerapan hukuman kerja sosial tidak bersifat otomatis. Ada proses yang harus dilalui secara berlapis, mulai dari verifikasi Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel hingga Kejari Pagar Alam. Perkara yang bisa diajukan di antaranya perkelahian, tindak pidana ringan, dan sebagian kasus narkotika kategori sangat kecil yang telah mencapai perdamaian.

“Setiap kasus harus melewati survei, verifikasi, dan pra-ekspos. Banyak tahap yang kami lalui sebelum memutuskan layak atau tidaknya,” jelasnya.

Segera Diterapkan Setelah MoU Resmi

Di wilayah Pagar Alam, skema hukuman kerja sosial ini belum pernah direalisasikan. Program baru akan dijalankan setelah MoU antara Kejari dan Pemerintah Kota Pagar Alam ditandatangani. Melalui kerja sama tersebut, para pelaku akan ditempatkan di sejumlah OPD dalam kurun waktu tertentu dan mendapatkan bimbingan langsung.

“Tidak seperti sebelumnya yang hanya membersihkan masjid atau sekolah, ke depan mereka akan mendapat pelatihan khusus agar bisa lebih bermanfaat dan punya kompetensi,” ungkap Ira.

Ia memastikan bahwa kolaborasi antara Kejari dan Pemkot Pagar Alam dilakukan tanpa menambah beban institusi. Seluruh mekanisme sudah dipersiapkan agar berjalan efektif dan terukur.

Siap Hadiri Agenda Pemerintah Provinsi dan Kota

Sebagai dukungan terhadap pembangunan di Sumatera Selatan, Kejari Pagar Alam dan seluruh jajarannya dijadwalkan menghadiri salah satu agenda besar pada Sabtu pagi, yang rencananya turut dihadiri Wakil Presiden RI. Kehadiran ini sekaligus menunjukkan sinergi kejaksaan dengan pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan Pagar Alam.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk membawa Pagar Alam semakin maju,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version