SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tahapan pencocokan objek atau konstatering dalam perkara eksekusi perdata yang diajukan CV Mitra Makmur terhadap sejumlah objek sengketa di Palembang telah rampung dilaksanakan. Hasil pencocokan di lapangan disebut sesuai dengan dokumen dan sertifikat yang menjadi dasar perkara.
Konstatering dilaksanakan terhadap objek berupa bangunan di Komplek Horizon Estate Blok A2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum CV Mitra Makmur, Jontan Rudi Nober, SH, mengatakan proses pencocokan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang berada di lapangan dengan data yang tercatat dalam dokumen perkara dan sertifikat.
“Bagaimana untuk menyesuaikan objek kita dengan dokumen yang ada di pengadilan. Proses konstatering sudah berjalan dengan baik tadi, semua berkas dicocokkan dan telah cocok,” ujar Jontan.
Dengan selesainya tahapan tersebut, pihak pemohon eksekusi kini menunggu langkah lanjutan dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Artinya, kita tinggal menunggu pelaksanaan eksekusinya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Jontan menjelaskan terdapat tiga objek yang menjadi bagian dari sengketa. Satu objek berada di Jakarta Barat berupa satu unit apartemen, sedangkan dua objek lainnya berada di kawasan Sukabangun, Palembang.
Menurutnya, dua objek di Palembang tersebut berdiri di atas tiga bidang tanah yang memiliki sertifikat berbeda.
“Dua objek di Sukabangun itu terdiri dari tiga sertifikat yang sudah dicocokkan tadi. Satu unit rumah terdiri dari dua sertifikat, tetapi bangunannya satu,” jelasnya.
Ia menyebut bangunan rumah tersebut berdiri di atas dua bidang tanah dengan luas masing-masing sekitar 120 meter persegi. Selain rumah, terdapat pula bangunan ruko yang turut menjadi objek dalam proses eksekusi.
“Untuk bangunan rumah tadi sudah diukur, kurang lebih 15 kali 16 meter. Satu rumah itu terdiri dari dua sertifikat, masing-masing luasnya 120 meter persegi. Dengan ruko, ukurannya kurang lebih 30 kali 4 meter,” katanya.
Jontan menegaskan hasil konstatering memperlihatkan bahwa objek yang ditemukan di lapangan berada pada titik yang sesuai dengan data pertanahan.
“Memang objek ini berdasarkan sertifikat yang sudah ter-register di ATR/BPN. Jadi pencocokan titiknya sudah sesuai,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan eksekusi, pihak CV Mitra Makmur masih berharap adanya itikad baik dari pihak yang saat ini menguasai objek untuk menyerahkan dan mengosongkan bangunan secara sukarela.
“Harapan kami sebenarnya ada penyerahan secara sukarela. Tetapi apabila tidak ada upaya atau tindakan sukarela untuk menyerahkan atau mengosongkan objek, kami menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak pengadilan,” ujarnya.
Apabila pengosongan secara sukarela tidak dilakukan, Jontan mengatakan pihak Pengadilan Negeri Palembang melalui jurusita dapat melanjutkan proses eksekusi terhadap objek tersebut.
“Karena ini eksekusi riil, yaitu eksekusi pengosongan,” tambahnya.
Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 2574/KPN.PN.W6.U1/HK2.4/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, pengadilan meminta bantuan Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk melakukan pengukuran dan membuat denah atau gambar tanah sebelum pelaksanaan tahapan berikutnya.
Perkara tersebut melibatkan CV Mitra Makmur sebagai pemohon eksekusi, Harjanto Ng sebagai termohon eksekusi, serta Erly Yuliana sebagai turut termohon eksekusi.
Permohonan eksekusi merupakan tindak lanjut dari perkara perdata yang telah melalui sejumlah proses hukum dan telah memasuki tahapan pelaksanaan putusan.
Dengan rampungnya konstatering, kuasa hukum pemohon kini berharap proses eksekusi dapat segera memperoleh kepastian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
