Dakwaan Batal, Tapi Masih Ditahan: Tiga Terdakwa Narkotika Gugat Kejari Banyuasin

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, BANYUASIN – Tiga terdakwa perkara narkotika mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Banyuasin. Mereka mempersoalkan status penahanan yang disebut masih berlanjut meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sebelumnya menyatakan surat dakwaan terhadap mereka batal demi hukum dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Permohonan tersebut mulai diperiksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (7/9/2026). Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pkb itu dipimpin Hakim Dr Erwin Susilo, SH, MH.

Tiga pemohon dalam perkara ini adalah Andi Yuni Yansyah bin Sarwani (28), Nando Saputra bin Eko Siswanto (24), dan Ade Kurniawan bin Muhammad (30). Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara pidana Nomor 201/Pid.Sus/2026/PN Pkb.

Melalui kuasa hukumnya, Sudirman Hamidi, SH, MH dan Deli Afriyanto, SH, ketiga terdakwa menggugat sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Banyuasin selaku Termohon.

Praperadilan ini berawal dari putusan sela Majelis Hakim PN Pangkalan Balai yang dibacakan pada 19 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan yang dinilai batal demi hukum.

Majelis hakim menilai terdapat persoalan dalam surat dakwaan, termasuk dakwaan yang dianggap kabur atau obscuur libel serta adanya inkonsistensi mengenai identitas dan posisi subjek hukum para terdakwa.

Putusan sela itu menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDM-66/Enz.2/BA/06/2026 tanggal 20 Juli 2026 batal demi hukum. Dakwaan tersebut sebelumnya diajukan terhadap empat terdakwa, yakni Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan.

Selain membatalkan surat dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

Namun, menurut pihak pemohon, perintah tersebut tidak serta-merta membuat ketiga terdakwa keluar dari tahanan. Mereka disebut tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.

“Dalam putusan sela, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Tapi oleh JPU mereka tetap ditahan,” ujar Sudirman Hamidi usai sidang.

Menurut Sudirman, keberlanjutan penahanan setelah putusan sela itulah yang kini dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.

Pihak pemohon mendalilkan bahwa sejak surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan hakim memerintahkan pembebasan, dasar hukum untuk menahan para terdakwa tidak lagi ada.

Dalam permohonannya, kuasa hukum menyebut kondisi tersebut sebagai unlawful continuing detention atau penahanan yang tetap berlanjut tanpa dasar hukum yang sah.

“Termohon secara sepihak menolak dan enggan membebaskan para pemohon dengan dalih akan mengajukan upaya perlawanan atau penuntutan ulang,” kata Sudirman.

Para pemohon menilai tindakan tersebut harus diuji melalui praperadilan. Mereka juga mendalilkan adanya tindakan yang bertentangan dengan perintah majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

Dalam argumentasinya, para pemohon merujuk Pasal 156 ayat (4) KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila hakim menerima keberatan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, terdakwa diperintahkan dibebaskan dari tahanan.

Selain ketentuan tersebut, pemohon juga merujuk sejumlah aturan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan.

Melalui petitumnya, ketiga pemohon meminta hakim menyatakan tindakan Penuntut Umum yang tidak membebaskan mereka sejak 19 Agustus 2026 sebagai tindakan yang tidak sah dan melawan hukum.

Mereka juga meminta pengadilan menyatakan penahanan terhadap Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra dan Ade Kurniawan sejak putusan sela dibacakan hingga putusan praperadilan dijatuhkan sebagai penahanan yang tidak sah dan batal demi hukum.

Selain pembatalan penahanan, para pemohon meminta Termohon diperintahkan segera membebaskan ketiganya dari tahanan. Mereka juga memohon agar hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat dipulihkan.

Sidang perdana praperadilan tersebut menjadi awal pengujian terhadap dalil yang diajukan ketiga terdakwa. Selanjutnya, Kejari Banyuasin selaku Termohon akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan bantahan dalam proses persidangan.

Dengan demikian, seluruh tudingan dan dalil yang diajukan para pemohon belum merupakan fakta hukum yang telah diputus. Keabsahan penahanan pascaputusan sela tersebut masih akan diuji dan dipertimbangkan oleh hakim praperadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, SH, MH belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi terkait permohonan praperadilan tersebut.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, ketiga pemohon merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika.

Dalam perkara pokok tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang tercatat adalah Dida Regia Rumenta, SH, Tridian Hariwangsa, SH, dan Angga Novranata, SH.

Data perkara juga mencatat sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan narkotika jenis sabu. Salah satu kendaraan yang tercantum sebagai barang bukti adalah mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BM 1437 RZ.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut sebelumnya berasal dari proses penyidikan Bareskrim Polri. Empat tersangka bersama barang bukti dilimpahkan kepada Kejari Banyuasin pada 4 Juni 2026.

Empat orang yang dilimpahkan yakni Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra dan Ade Kurniawan. Dalam proses pelimpahan, turut diserahkan barang bukti narkotika jenis sabu, dua unit kendaraan serta lima unit telepon seluler.

Kini, perkara tersebut memasuki babak baru melalui jalur praperadilan. Hakim PN Pangkalan Balai akan menguji apakah keberlanjutan penahanan terhadap tiga terdakwa setelah putusan sela memiliki dasar hukum atau harus dinyatakan tidak sah.

Penulis: IND
Editor: ROP
  • Bagikan
Exit mobile version